Kaiman Bantah Media Online, Polrestabes Medan: Belum Ada Panggilan

- Editorial Team

Jumat, 13 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pihak Polrestabes Medan memastikan belum melayangkan surat panggilan pada Kaiman Sitio atas laporan oknum wartawan CA.

“Belum ada kami kirim panggilan pak,” jawab Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/5/2022) malam.

Penegasan ini sejalan dengan pengakuan Kaiman Sitio yang menyatakan belum menerima surat panggilan. “Sampai hari ini juga belum ada koq (surat panggilan),” kata Kaiman Sitio, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, ia juga telah mengirimkan surat bantahan sebagai hak jawab dan hak koreksi kepada salah satu media online yang menulis ia tidak menghadiri panggilan polisi.

BACA JUGA  Polisi Kawal Pembagian BLT

“Sudah saya kirim sore ini ke kantor media online itu,” ujar Kaiman.

Ia minta secepatnya hak jawab dan hak koreksinya ditayangkan agar pembaca media online itu tidak salah persepsi atas pemberitaan sebelumnya.

“Saya minta pada kesempatan pertama begitu surat itu sampai segera ditayangkan,” tandasnya.

Kepada media ini, Kaiman menjelaskan poin-poin keberatannya. “Jawaban konfirmasi saya dipelintir mereka sehingga berbeda maknanya, saya dipersepsikan sebagai orang yang tidak mau menghadiri panggilan polisi,” katanya.

BACA JUGA  Forkom Wartawan Kepolisian Desak Poldasu Ungkap Penembakan Pemred Media

Kaiman yang mengaku sudah lama berteman dengan kalangan wartawan ini menyayangkan media tersebut tidak mengindahkan kode etik jurnalistik dalam menulis berita.

“Sebagai orang yang menghormati pers, saya memakai UU Pers untuk menegur mereka, bisa saja saya bawa ke ranah pidana sebagai pencemaran nama baik, karena berita-berita mereka tidak berdasar, hanya asumsi-asumsi,” tegasnya.

Diketahui surat hak jawab dan hak koreksi itu telah sampai di redaksi media online yang diterima atas nama Tomi pada Jumat (13/5/2022) pagi. (edrin)

BACA JUGA  Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 13 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Disita

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB