Bungo, TRIBRATA TV
Dua hari diburu, akhirnya Tim Petir Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap Ali Adi Ridwan (44), yang menikam Ashari alias Hari Combo hingga tewas.
Warga Lubuk Landai ini ditangkap di Desa Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan pada Senin (11/04/2022).
Seperti diberitakan peristiwa penikaman itu terjadi pada Sabtu (9/4/2022) pagi di Pasar Atas Muara Bungo.
“Begitu korban tidak bergerak lagi, pelaku langsung melarikan diri,”kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022).
Menurutnya, setelah peristiwa itu terjadi Ridwan langsung melarikan diri, dan pamitan dengan keluarga di Sungai Pinang. Setelah itu, dia kabur dengan menggunakan bus menuju Kabupaten OKI.
Penikaman itu kata Kapolres murni karena kesalahpahaman antara pelaku sebagai penjual buah-buahan dengan korban yang membeli buah.
“Saat tawar menawar harga buah yang hendak dibeli korban, pelaku bilang harganya memang sudah segitu Rp13 ribu, namun korban membayar Rp10 ribu sehingga muncul cekcok. Korban juga mengancam akan mencongkel mata pelaku dan juga akan menghabisi nyawa pelaku,”tutur Guntur.
Lanjut Kapolres, mendengar perkataan yang dilontarkan korban, pelaku ambil pisau pemotong buah -buahan kemudian langsung mengejar korban. Dan terjadi pertengkaran hebat korban ditusuk pelaku di perut belakang korban, hingga tewas.
Pelaku mengaku kesal karena korban mengeluarkan kata-katanya kasar. Padahal pelaku sudah menyarankan agar korban untuk membeli buah-buahan di tempat lain, tapi korban tidak menggubrisnya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Subsider pasar 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tukasnya. (l sihombing)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









