Dua Hari Diburu, Pedagang Buah yang Tikam Pembeli Ditangkap di OKI

- Editorial Team

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo, TRIBRATA TV

Dua hari diburu, akhirnya Tim Petir Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap Ali Adi Ridwan (44), yang menikam Ashari alias Hari Combo hingga tewas.

Warga Lubuk Landai ini ditangkap di Desa Tulung Selapan, OKI, Sumatera Selatan pada Senin (11/04/2022).

Seperti diberitakan peristiwa penikaman itu terjadi pada Sabtu (9/4/2022) pagi di Pasar Atas Muara Bungo.

“Begitu korban tidak bergerak lagi, pelaku langsung melarikan diri,”kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro dalam konferensi pers, Selasa (12/4/2022).

Menurutnya, setelah peristiwa itu terjadi Ridwan langsung melarikan diri, dan pamitan dengan keluarga di Sungai Pinang. Setelah itu, dia kabur dengan menggunakan bus menuju Kabupaten OKI.

BACA JUGA  Pelaku Curanmor yang Dicari Sejak 2019 Akhirnya Ditangkap Polres Dairi

Penikaman itu kata Kapolres murni karena kesalahpahaman antara pelaku sebagai penjual buah-buahan dengan korban yang membeli buah.

“Saat tawar menawar harga buah yang hendak dibeli korban, pelaku bilang harganya memang sudah segitu Rp13 ribu, namun korban membayar Rp10 ribu sehingga muncul cekcok. Korban juga mengancam akan mencongkel mata pelaku dan juga akan menghabisi nyawa pelaku,”tutur Guntur.

Lanjut Kapolres, mendengar perkataan yang dilontarkan korban, pelaku ambil pisau pemotong buah -buahan kemudian langsung mengejar korban. Dan terjadi pertengkaran hebat korban ditusuk pelaku di perut belakang korban, hingga tewas.

BACA JUGA  Bandar Chips Higgs Domino di Pulau Halang Ditangkap Polisi

Pelaku mengaku kesal karena korban mengeluarkan kata-katanya kasar. Padahal pelaku sudah menyarankan agar korban untuk membeli buah-buahan di tempat lain, tapi korban tidak menggubrisnya.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Subsider pasar 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tukasnya. (l sihombing)

BACA JUGA  20 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Kambing Diringkus Polres Kayong Utara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB