Kadis PUPR Kotabaru Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

- Editorial Team

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotabaru, TRIBRATA TV

Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan profesi wartawan.

Hasil gelar perkara pihak Satreskrim Polres Kotabaru pada Kamis (13/4/2023) tadi siang, maka Suprapti resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, benar beliau sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP HM Gafur Aditya Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil kepada wartawan, Kamis sore.

Jalil menyebutkan berdasarkan laporan sejumlah wartawan, dalam perkara tersebut penyidik menetapkan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 311 KUHP.

BACA JUGA  Ketua Pewarta Serahkan Santunan kepada Iswandi Nasution

“Untuk Pasal 310 tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 9 bulan, dan Pasal 311 juga 9 bulan pidana penjara dan denda Rp4,5 ribu,” terang Jalil.

Sebagai pengingat, sebelumnya sejumlah wartawan resmi melaporkan Kadis PUPR ke polisi karena dinilai telah melakukan penghinaan terhadap wartawan di kantornya.

Kasus ini bermula pada 24 Januari 2023, sejumlah jurnalis mendatangi kantor Dinas PUPR Kotabaru untuk melakukan konfirmasi sejumlah persoalan yang ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat.

Namun saat dijumpai di ruang kerjanya, Kadis PUPR malah berbicara banyak hal hingga menyebut soal duit dan transfer.

BACA JUGA  Warga Banjarbaru Temukan Bayi di Teras Rumah

Dari ucapannya itulah, sejumlah wartawan yang berada di ruang kerjanya Kadis PUPR merasa profesi mereka dilecehkan.

Berikut petikan rekaman suara Kadis PUPR Kotabaru yang direkam oleh salah satu jurnalis: “Tapi mohon maaf. Tolong ya, saya minta maaf. Kalau misalkan ibu ini pelitnya gak pernah berbagi ya segala macam? Ada waktunya saya berbagi, ada waktunya saya tidak. Semua pasti pernah ngerasain. Saya kasih, saya apa segala macam. Saya kirimin, saya transfer. Ada yang saya transfer. Semua buktinya masih ada di saya. Jadi, jangan mencari-cari kesalahan…Kalau ujung-ujungnya nanti tidak bagus”.(Adam/berbagai sumber)

BACA JUGA  Video: Forum Wartawan Polri Dukung PPKM Darurat Kota Medan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru