Terkait Kasus PETI, 1,6 kg Emas dan 5 Tersangka Diamankan Polda Jambi

- Editorial Team

Rabu, 13 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi, TRIBRATA TV

5 tersangka serta kurang lebih 1,6 kg emas diamankan Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Jambi dalam pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Muaro Bungo.

Pengungkapan berawal dari informasi adanya transaksi jual beli emas hasil PETI di Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo sekira 21.45 WIB, Kamis (7/4/2022).

Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit V/Siber, Kompol Arief Ardiansyah bergerak menuju lokasi tersebut, dan didapati 2 orang laki-laki HJA dan ASH.

BACA JUGA  Kapoldasu Harus Cepat Tindak PETI di Madina

“Dari keduanya ditemukan 11 gram emas dan uang tunai Rp20.630.000,” tutur Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory, saat konferensi pers pada Selasa (12/4/2022).

Tim kembali mendapatkan informasi kalau keduanya dimodali DP. Kemudian tim bergerak menuju rumah DP dan menangkap DP beserta 2 orang lainnya yaitu IK dan A.

“Kita lakukan pengrebekan, di sana tim menemukan 1,6 kg emas yang diduga hasil dari PETI, uang tunai sebesar Rp51.333.000,” jelas Kombes Christian Tory.

BACA JUGA  Ketua Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari Daerah Jambi Kunjungi TK Kemala Bhayangkari 36 Merangin

Akibat perbuatannya kelima pelaku terancam pasal 161 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHPidana. (Kurniawan Gusti Nasution)

—————————————

BACA JUGA  Langgar Jam Operasional, Polres Muaro Jambi Tindak Truk Batu Bara dan Sawit

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB