Yogyakarta, TRIBRATA TV
Sebanyak 208 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dinonaktifkan sementara karena belum memenuhi sejumlah persyaratan operasional. Langkah ini merupakan kebijakan dari Badan Gizi Nasional untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan keamanan.
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan mendukung penonaktifan tersebut merupakan langkah preventif guna melindungi penerima manfaat dari potensi risiko kesehatan. Menurutnya, dapur-dapur program harus memenuhi seluruh persyaratan sebelum kembali diizinkan beroperasi.
“Penonaktifan ini sebagai upaya pencegahan agar penerima manfaat tidak terdampak risiko kesehatan akibat layanan yang belum memenuhi standar,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Penonaktifan sementara itu merupakan bagian dari penghentian operasional 1.512 SPPG di Pulau Jawa. Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan seluruh dapur penyedia makanan dalam program MBG memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi antara lain ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kedua aspek tersebut dinilai penting untuk menjamin proses pengolahan makanan berlangsung higienis dan aman.
Selain itu, setiap SPPG juga diwajibkan menyediakan tempat tinggal bagi tim inti yang bertugas di dapur layanan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat tambahan sebelum dapur program dapat kembali diaktifkan.
Satgas MBG DIY menyatakan akan terus melakukan pendampingan kepada pengelola dapur agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi. Dengan demikian, layanan program makan bergizi dapat kembali berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









