Sebulan Kabur, Pembunuh Fitri Yanti Ditangkap di Pekan Baru

- Editorial Team

Kamis, 24 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Pelarian pembunuh Fitri Yanti (43), berakhir sudah. Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan berhasil membekuk Fery Pasaribu (49) di Jalan Flamboyan, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Fery Pasaribu disebut-sebut sebagai pelaku tunggal yang juga suami siri Fitri Yanti.

Jenazah Fitri Yanti sebelumnya ditemukan dengan leher nyaris putus akibat digorok, dan mayatnya dibuang di parit Jalan Mahoni, Pasar II Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Minggu (29/8/2020) lalu.

Fitri Yanti merupakan warga Jalan Bromo, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area.

BACA JUGA  4 Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Lansia di Rumbai Dibekuk Polisi

Petugas juga mengamankan barang bukti baju, sandal, celana milik korban, baju, pisau dan dua unit sepeda motor Beat BK 68 41 AGB dan Vario BK 6924 AAL.

“Pelaku sebulan kabur dan berhasil ditangkap di Riau pada hari Senin (21/9/2020) lalu,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing dan Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

BACA JUGA  Polsek Sipispis Amankan Pelaku Pembunuhan

Kombes Riko mengaku, pembunuhan itu cukup sadis dengan cara menggorok leher korban Fitri Yanti dan membuang korban di dalam parit seolah-olah dirampok dan dibegal. Namun dari penyelidikan petugas yang tidak pernah berhenti itu berhasil menangkap pelaku dari persembunyiannya di Provinsi Riau.

Pelaku melarikan diri menggunakan bus tujuan Kota Pekan Baru. Motif pembunuhan itu diketahui karena sakit hati. Namun diduga pembunuhan itu sudah direncanakan. Pelaku terkena Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. (Zak)

BACA JUGA  Lagi, 2 Anggota Komplotan Pejambret yang Resahkan Warga Pekanbaru Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru