Sleman, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar praktik prostitusi terselubung berkedok layanan pijat plus-plus di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang mucikari.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Tri Wiratmo mengatakan penangkapan itu merupakan bagian dari Operasi Pekat Progo 2026 yang digelar untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah DIY.
“Yang kami amankan ada dua tempat dan dua tersangka. Kami hanya menangkap mucikarinya,” kata Tri Wiratmo, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku menjalankan modus dengan menawarkan jasa pijat kepada pelanggan. Namun dalam praktiknya, layanan tersebut disalahgunakan menjadi pijat plus-plus yang disertai kegiatan prostitusi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mematok tarif antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali kencan. Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan alat kontrasepsi.
Tri Wiratmo menambahkan, pengungkapan praktik prostitusi tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Progo 2026 yang dilaksanakan Polda DIY selama bulan Ramadan.
Operasi tersebut berlangsung selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Februari 2026. Selama periode itu, polisi mengungkap 55 perkara yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras ilegal, narkotika, obat-obatan terlarang, prostitusi, perjudian, kepemilikan senjata tajam, peredaran petasan, kejahatan jalanan, hingga premanisme.
“Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 65 orang dan seluruhnya telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan Operasi Pekat Progo merupakan operasi mandiri kewilayahan yang mengedepankan penindakan dan penegakan hukum, serta didukung kegiatan intelijen.
Menurut dia, operasi tersebut bertujuan menanggulangi berbagai bentuk penyakit masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan Ramadan,” kata Verena.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








