Banjar, TRIBRATA TV
Tim gabungan kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Masjid Al Karomah, Desa Murung Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan. Insiden ini terjadi pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, saat korban, SA (33), sedang berbuka puasa di teras samping masjid.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban menegur pelaku, RK agar menjauh karena mencium bau lem fox. Tak terima ditegur, pelaku kembali mendekati korban dan langsung menusuknya sebanyak dua kali di bagian perut.
Setelah itu, pelaku melarikan diri, sementara korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim gabungan yang terdiri dari Resmob Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Kalsel, Resmob Sat Reskrim Polres Banjar, Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Unit Reskrim Polsek Martapura, dan didukung oleh Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Desa Takisung, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, tim bergerak menuju lokasi tersebut. Akhirnya, pada pukul 19.35 WITA, pelaku berhasil diamankan di rumahnya. Selanjutnya, RK dibawa ke Polsek Martapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian serupa untuk menjaga keamanan di lingkungan sekitar. (Rian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









