Banjarmasin, TRIBRATA TV
Polresta Banjarmasin menggelar upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 yang dipimpin Wakapolresta AKBP Pipit Subiyanto, Kamis (17/8/2023). Upacara dihadiri para Pejabat Utama beserta anggota dan ASN Polri di halaman Mapolresta Banjarmasin.
AKBP Pipit Subiyanto menyampaikan upacara tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah berjuang meraih kemerdekaan dan juga untuk mendorong semangat nasionalisme di kalangan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan penghargaan kepada anggota Polri yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugasnya, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di Polresta Banjarmasin ini juga turut diisi dengan berbagai kegiatan kesenian dan budaya Indonesia, yang membuat suasana semakin meriah. Seluruh anggota Polri dan ASN ikut berpartisipasi dalam acara tersebut dengan antusiasme yang tinggi, menunjukkan semangat nasionalisme yang kuat.
Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 ini tidak hanya diadakan sebagai ritual semata, tetapi juga sebagai wujud nyata dari rasa cinta dan penghargaan terhadap negara Indonesia.
Polresta Banjarmasin memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam memperingati dan merayakan momen bersejarah ini, yang diharapkan dapat membangkitkan semangat kebangsaan dan persatuan di tengah-tengah masyarakat.
“Dengan adanya perayaan seperti ini, diharapkan semangat nasionalisme semakin ditingkatkan, dan masyarakat Indonesia dapat terus bersatu dan berkontribusi dalam memajukan negara ini menuju masa depan yang lebih baik,” harap AKBP Pipit Subiyanto.
Tema yang di usung pun ‘Terus melaju untuk Indonesia maju bisa menjadikan spirit motivasi’
“Dengan tema ini, kami dari Kepolisian harus selalu sigap untuk apa yang menjadi tema. Masih banyak lagi tugas, yang harus ditingkatkan dan memberikan yang lebih baik untuk masyarakat,” pungkasnya. (rian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









