Beroperasi Sejak 2018, Gudang Terasi dan Garam Tak Terdaftar di Disnaker, Hanya Izin BPOM

- Editorial Team

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Keberadaan gudang pengolahan terasi dan garam di Jalan Lingkar Utara Lingkungan IV Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara disorot.

Pasalnya gudang yang sudah beroperasi dari tahun 2018 itu belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungbalai. Padahal gudang tersebut telah mempekerjakan banyak orang.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tanjungbalai M. Irvan Zuhri saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022) membenarkan gudang yang dikelola dengan menggunakan perusahaan CV Putra Tunggal itu belum terdaftar.

“Atas nama perusahaan CV Putra Tunggal belum ada terdaftar di Disnaker kita ini. Dimana Lokasi gudang itupun saya belum tau,” jatanya.

Sejauh ini,sambung Irvan Zuhri lagi, apakah perusahaan yang mempekerjakan orang itu statusnya masih tergolong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) belum diketahuinya.

BACA JUGA  Dipancing Transaksi, Rahmad Diciduk di Pinggir Jalan

“Nanti kita akan mencek ke lokasi gudangnya dulu,” katanya.

Boby salah seorang pria yang disebut-sebut sebagai pengelola gudang tersebut saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022) awalnya keberatan saat ditanya perihal izin gudang tersebut.

Namun tak lama kemudian dia menerangkan kalau gudang pengolahan terasi dan garam tersebut sudah beroperasi dari tahun 2018.

“Beroperasi sudah dari tahun 2018. Gudang ini hanya sebagai pengolahan terasi dan garam saja. Izinnya ada, jumlah pekerjanya 28 orang,” katanya.

Selama beroperasi sejak 2018, gudang tersebut, katanya lagi sudah didatangi Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA  Gudang Olo di Belawan Musnah Terbakar

Terpisah Humas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tanjungbalai, Devani saat dikonfirmasi, Selasa (11/1/2022) mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat izin berupa Izin Edar Pangan Olahan.

“Surat Izin Edar Pangan Olahan ini
kami keluarkan tahun 2021 atas nama CV Putra Tunggal berupa kegiatan usaha pengolahan terasi dan garam dan ada empat merk yang terdaftar,” katanya.

Namun saat ditanya, sejak tahun 2018 gudang tersebut beroperasi hingga mendapatkan izin Edar Pangan Olahan dari BPOM yang tidak mengantongi izin edar namun tetap beroperasi, sepengetahuannya CV itu memiliki Izin Pangan Rumah Tangga (PIRT).

“Sepengetahuan saya, dia (CV
Putra Tunggal, red) ini sebelumnya telah mempunyai izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Disnkes) Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

BACA JUGA  Gudang Pengolahan Hasil Laut di Marelan Terbakar

Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, mereka terlebih dahulu mendaftar ke kita dengan maksud agar mendapatkan label dari BPOM, tambahnya. (Eko)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Periksa Jimmy Ginting, LSM Gussur Demo Kejati Sumut soal Korupsi MBG
Sei Sentosa Panai Hulu Jadi Lokasi Monitoring dan Penilaian Lomba Program PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2026
PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut
Disdukcapil Taput Jemput Bola ke SMAN 1 Tarutung, Siswa Antusias Ikuti Perekaman e-KTP
Jalin Kedekatan dengan Warga, Polsek Medan Kota Nobar Piala Dunia 2026
Warga Surati Bupati Samosir, Minta Rekam Jejak Golfried Harianja Jadi Pertimbangan dalam Seleksi JPT Pratama
‎Rektor USU Melunak, Pintu Dialog Dibuka Soal Penutupan Gereja Dalih Renovasi
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Gelar Nobar Gratis

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:09 WIB

‎Periksa Jimmy Ginting, LSM Gussur Demo Kejati Sumut soal Korupsi MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:37 WIB

Sei Sentosa Panai Hulu Jadi Lokasi Monitoring dan Penilaian Lomba Program PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:11 WIB

PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:10 WIB

Disdukcapil Taput Jemput Bola ke SMAN 1 Tarutung, Siswa Antusias Ikuti Perekaman e-KTP

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:44 WIB

Jalin Kedekatan dengan Warga, Polsek Medan Kota Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terbaru