Simalungun, TRIBRATA TV
Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap Ali Bunda Sinaga (41) dan Rusdi (25), pada Sabtu (11/1/2025) siang karena kedapatan memiliki narkoba jenis Sabu.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Huta 3, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun Ipda Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama personel lainnya melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi yang dimaksud.
Pada pukul 13.00 WIB, Tim Satuan Narkoba melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan Ali Bunda Sinaga yang sedang duduk di dalam rumah. Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dompet warna abu-abu yang berisi diduga narkotika jenis sabu.
Ali Bunda Sinaga mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang yang bernama Rusdi yang beralamat di Huta 1, Silau Bayu.
Tim Satuan Narkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rusdi di pinggir jalan di Huta 1, Silau Bayu. Rusdi mengakui dirinya memberikan narkoba jenis sabu kepada Ali Bunda atas suruhan temannya yang bernama Riko yang juga beralamat di Huta 1, Silau Bayu.
Tim kemudian melakukan pengembangan menuju ke kediaman Riko, namun belum berhasil menemukan yang bersangkutan. Diduga Riko telah melarikan diri.
Dari tangan kedua tersangka, Tim Satuan Narkoba mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 bungkus plastik klip transparan kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 4,31 gram, 1 unit Hp Android merk Samsung, 1 unit Hp Android merk Vivo, uang tunai Rp200.000 diduga hasil penjualan, dan dompet warna abu-abu.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, Polres Simalungun tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, membawa tersangka ke Mako Polres Simalungun, melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, dan memproses kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya menghilangkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada Polri apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif,” pesan AKP Verry Purba.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









