Banjarbaru, TRIBRATA TV
Seorang pria, ARM (20) warga Landasan Ulin Kota Banjarbaru ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru karena menyetubuhi anak di bawah umur.
Sedikitnya 3 kali tersangka mencabuli korban. Peristiwa pertama terjadi pada Rabu (1/1/2025) 1 di kuburan cina Taman Makam Bodhi Karuna Jalan A. Yani Km 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang sekitar pukul 04.00 wita.
Usai dari kuburan, tersangka lalu membawa korban ke rumahnya di Perumahan Taman Asri Landasan Ulin dan disitu korban kembali dipaksa untuk berhubungan badan sebanyak 2 kali.
Atas laporan itu, polisi menyelidikinya hingga pada tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 16.40 wita pelaku berhasil diamankan saat bekerja di Toko Variasi Jalan Ahmad Yani Km.21 Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius x Febry Aceng Loda melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi menuturkan pelaku yang berpacaran dengan korban awalnya mengajak jalan – jalan. Ketika di tempat kejadian pelaku bujuk rayu korban dan kemudian melakukan oral seks dan dilanjutkan dengan hubungan badan layaknya suami istri.
Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polres Banjarbaru.
“Untuk pelaku telah diamankan beserta barang bukti baju Sweater lengan panjang warna hitam putih bermotif logo Fendi, celana panjang kain warna hitam dan barang bukti lain”, terang Ipda Kardi.
Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 Tahun.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









