Hukum  

2 Personil Polres Kapuas Hulu Dipecat

IMG-20240409-WA0076

Kapuas Hulu, TRIBRATA TV

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Absentia kepada 2 anggota di halaman Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (29/12/2022).

IMG-20240227-124711

Upacara tersebut digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : KEP/550/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022, tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhitung tanggal 31 Desember 2022.

Walupun tanpa dihadiri oleh anggota yang di PTDH, namun upacara dilakukan dengan membawa foto yang bersangkutan dan disaksikan Wakapolres Kompol Hilman Malaini dan pejabat utama serta anggota Polres Kapuas Hulu.

BACA JUGA  Sepekan, Polda Sumsel Ungkap 35 Kasus Narkoba dengan 42 Tersangka

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri.

“Upacara PTDH salah satu bentuk realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran Disiplin maupun Kode Etik Kepolisian,” kata Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres menyampaikan agar upacara PTDH ini bisa menjadi intropeksi terhadap anggota Polres Kapuas Hulu agar ke depannya dalam menjalankan tugas secara profesional, bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA  4 Truk Tangki BBM Ilegal Diamankan Polda Jambi

Ia berharap kepada yang bersangkutan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan mitra Polri dalam mewujudkan kamtibmas yang aman damai dan kondusif

“Agar anggota Polres Kapuas Hulu terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai wujud rasa syukur atas nikmat yang telah di berikan dalam pelaksanaan tugas di Kepolisian,” tutur Kapolres.

Adapun anggota Polres Kapuas Hulu yang di PTDH yaitu Bripka Denny Aryadi dan Bripka Heri Susanto.

BACA JUGA  Simpan Shabu, Tiga Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Diserahkan ke Polisi

Dimana kedua personil tersebut semasa aktif di Dinas Polri telah melakukan pelanggaran peraturan yang mengikat kedisiplinan anggota Polri yang tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut dan Pasal 21 ayat 3 huruf e, Perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. (masudy)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *