Hukum  

Simpan Shabu, Tiga Warga Binaan Rutan Labuhan Deli Diserahkan ke Polisi

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV
Setelah viral di media tentang warga binaan Rutan Labuhan Deli yang menjual sabu, petugas Rutan langsung melakukan rajia. Walau mereka berstatus tahanan dan mendekam di rutan ternyata tidak membuat mereka jera.

Menurut Nimrot Sihotang, Kepala Rutan Kelas IIB Labuhan Deli, ketiga warga binaan masing-masing Dermawan, Ibrahim dan Boni Sihombing ini terlibat kasus narkoba dan menghuni Blok A lantai III kamar 4.

IMG-20240227-124711

Kepada wartawan, Sabtu (6/7/2019) Nimrot Sihotang menjelaskan penangkapan yang dilakukan terhadap ketiga tahanan tersebut setelah mendapat informasi.

“Berbekal informasi itu, langsung dilakukan pemeriksaan insidentil di blok A lantai III kamar 4 dan ditemukan barang bukti penyalahgunaan narkoba,”katanya.

Barang bukti yang ditemukan berupa tiga telepon seluler, empat buah sendok besi, dua paket berisi serbuk kristal sabu-sabu, timbangan elektronik dan tiga buah mancis.

Atas temuan itu pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat setelah ketiganya diamankan. Tak berapa lama Unit Reskrim Polsek Labuhan langsung datang dan membawa para tahanan narkoba tersebut.

Disinggung kenapa barang haram tersebut bisa masuk ke dalam, Nimrot mengaku pihaknya lalai akan melakukan pemeriksaan terhadap para tahanan tersebut.

Nimrot menambahkan, pihaknya kedepannya tetap melakukan pemeriksaan rutin baik tahanan maupun Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) lainnya. Atas kelalaian tersebut, kita akan tingkatkan pemeriksaan.(P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *