Kunsing, TRIBRATA TV
Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengamankan pelaku perjudian online jenis Higgs Domino berinisial AS als R (37) di Jalan Lintas inhu – Kuansing Desa Benai Kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin malam, (12/12/2022).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berawal dari informasi masyakat.
“Tim Opsnal merespon informasi masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti handphone VIVO Y20 dan uang transaksi Rp665.000 sebagai hasil penjualan chip Higgs domino,” terang Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap ditempat kontrakannya yang sering dijadikan tempat perjudin di jalan Lintas Inhu – Kuansing Desa Benai kecil Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Usai diamankan, pelaku AS mengakui telah melakukan penjualan High domino online selama sebulan, dengan menggunakan handphone, terdapat 2 akun judi high domino online dan mendapat keuntungan uang dari permainan judi online tersebut,” papar AKP Linter.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya berkomitmen untuk melakukan tindakan pemberantasan terhadap semua jenis perjudian diwilayah hukum Polres Kuansing.
“Ini merupakan implementasi dari hadirnya Polisi ditengah masyarakat memberikan perlindungan sekaligus penegakan hukumnya sesuai dengan instruksi Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, karena perjudian jelas merupakan perbuatan pidana, juga penyakit masyarakat yang melanggar norma dalam bermasyarakat,” tandasnya.
“Terhadap pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.25 juta,” tutup Linter. (situmorang)