Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Miliki Ganja, Polresta Deli Serdang Angkut Wanita Lansia

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Gegara memiliki ganja, seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial A (61) warga Jalan Seksama Kelurahan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kotamadya Medan diangkut personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang, Sabtu (13/8/2022).

IMG-20240227-124711

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain menjelaskan lansia itu diamankan berawal saat Tim Satnarkoba pimpinan Kanit 1 Iptu David Erikson Hutauruk mendapat kabar dari masyarakat tentang adanya seorang wanita tua membawa ganja di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang menuju Kota Medan. 

Atas informasi itu, personil langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan. Disitu, petugas berhasil mendeteksi keberadaan sosok pembawa barang haram itu hingga ke rumahnya.

Tiba dirumah yang ditarget, petugas pun langsung mengamankan wanita lansia tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas mengamankan barangbukti ganja kering dari lantai rumah persis dibawah meja. Saat diinterogasi, wanita lansia berinisial A mengaku jika ganja kering yang ditemukan polisi dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp180.000 /ons.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kita akan dalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya, pelaku A dipersangkalkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Kompol Zulkarnain SH. (Febri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *