Nganjuk, TRIBRATA TV
Tim Rajawali 19 Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk menciduk MDS, warga Desa Tembarak Kecamatan Kertosono, Nganjuk. Dari tangannya disita 6.000 butir pil dobel L jenis Okerbaya.
Penangkapan MDS merupakan pengembangan dari penangkapan SA warga Dusun Walerejo, Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon yang mengaku Okerbaya jenis pil dobel L yang diedarkannya diperoleh dari MDS.
Dalam penggledahan MDS di Warung Dusun Tembarak Kecamatan Kertosono polisi menemukan pil dobel L sebanyak 2 lop atau 2.000 butir. Pil ini dibungkus plastik bening dimasukan kedalam kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam celana depan.
Kepada polisi, MDS mengaku masih menyimpan Okerbaya jenis pil dobel L dirumahnya dan ditemukan 4 lop atau 4.000 butir yang dibungkus plastik bening dimasukan dalam kantong kresek warna putih.
Juga didapat uang sebesar Rp1.500.000 yang dimasukan kedalam botol bekas tempat Okerbaya jenis pil dobel L yang disimpan didalam almari kamar rumah, serta ponsel Merk OPPO type A5 warna hitam yang digunakan transaksi.
Menurut MDS selain mengedarkan kepada SA, ia juga mengedarkan kepada DW warga Jalan Gadung, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono. Dari DW ditemukan pil dobel L sebanyak 630 butir yang dibungkus plastik bening.
Sementara MDS mengaku pemasok obat-obatan terlarang itu adalah RYN warga Jombang, yang saat ini masih diburu polisi.
“Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, ” ungkap Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Suprianto, pada wartawan, Jumat, (26/3/2021).
Pelaku akan dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (iskandar)