Buru, TRIBRATA TV
Pengacara muda Laeko Lapandewa mengapresiasi Kapolres Buru Selatan (Bursel), AKBP M.Agung Gumilar dan Kasat Reskrim AKP Obed Nego Reimialy, terkait kinerja Polres Buru Selatan yang telah berupaya dan bekerja keras bersama masyarakat dalam menyelesaikan masalah dengan menggunakan asas hukum Restorative Justice (RJ).
Asas hukum tersebut adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama penyelesaian akibat dari pelanggaran demi kepentingan masa depan.
“Keadilan restoratif itu, sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya”, tutur Laeko, Rabu (15/12/2022).
Ia mengatakan dengan pendekatan asas hukum Restorative Justice yang dilakukan Polres Buru Selatan tersebut menjadi dasar pertimbangan mengapa keberadaan keadilan restoratif diperhitungkan kembali.
“Keberadaan pendekatan ini barangkali sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri yaitu selain pemenjaraan yang membawa akibat bagi keluarga napi, sistem yang berlaku sekarang dinilai tidak melegakan atau menyembuhkan korban. Apalagi, proses hukumnya memakan waktu lama,” katanya.
Sebaliknya, pada model restoratif yang ditekankan adalah resolusi konflik. Apa lagi gagasan Restorative Justice ini pun sudah diakomodir dalam RUU KUHP, yaitu diperkenalkannya sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial dan hukuman pengawasan.
Sehingga pada akhirnya Restorative Justice memberi perhatian sekaligus pada kepentingan korban kejahatan, pelaku kejahatan dan masyarakat.
Selaku putra daerah yang lahir dan dibesarkan di Desa Lena Kecamatan Waesama Kabupaten Buru Selatan, Laeko Lapandewa sangat berterimakasih kepada Polres Buru Selatan yang telah ada di tengah-tengah masyarakat sehingga memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang timbul di masyarakat,
Bukan saja persoalan hukum akan tetapi memudahkan masyarakat dalam pelayanan kepengurusan administrasi seperti SKCK, surat izin jalan dan lain sebagainya
Ia juga berharap masyarakat bisa tertib hukum agar Buru Selatan bersih dari kejahatan maupun pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya. (Malik)