Hukum  

8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiaya Dua Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polrestabes Medan telah menggelar pra rekonstruksi dan gelar perkara atas kasus penganiayaan dua anggota polisi oleh sekelompok orang yang terjadi pada Minggu (19/7/2020) dinihari di sebuah tempat hiburan malam.

IMG-20240227-124711

“Kita sudah laksanakan pra rekontruksi dan gelar perkaranya untuk menetapkan tersangka,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (21/7/2020) sore.

Dari 17 orang yang diamankan, lanjut Riko, 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedelapan tersangka itu terdiri dari 7 pria dan 1 wanita.

“Sementara 9 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi,” ujar Riko.

Menurutnya saat dilakukan tes urine, 7 diantaranya mereka positif amphetamine (sabu-sabu).

“Merela langsung diserahkan ke Sat narkoba untuk di proses lebih lanjut,” paparnya.

Namun Kombes Riko masih enggan memberikan identitas kedelapan orang yang telah ditetapkan jadi tersangka.

Sebagaimana diketahui, pada Minggu dinihari lalu, sekelompok orang menganiaya dua anggota polisi di tempat hiburan malam Retro Capital Building Jalan Putri Hijau Medan.

Salah satu yang terlibat penganiayaan adalah oknum anggota DPRD Sumut yang juga politisi PDIP KHS. Ia ditangkap bersama adiknya PS.

Informasi yang diperoleh, kedua oknum polisi itu yakni Bripka KG dari Kompi 4 Batalyon C Sat Brimob Poldasu dan Bripka MA dari Ditlantas Poldasu.

Keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara setelah sebelumnya sempat dirujuk ke Rumah Sakit Matherna akibat mengalami luka yang cukup parah.

Sementara, beroperasinya klub hiburan malam yang menjadi lokasi keributan itu dipertanyakan banyak pihak. Sebab ditengah pandemi Covid-19 ini seharusnya protokol kesehatan seperti Social Distancing tampaknya tidak berlaku di lokasi itu. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *