Hukum  

Bea Cukai Musnahkan 30 Ton Bawang Merah Selundupan

IMG-20240310-164257

Belawan, TRIBRATA TV
Sebanyak 3.168 karung atau 30 ton bawang putih dengan nilai sekitar Rp 762.496.416 dimusnahkan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh di dermaga Kanwil DJBC Sumut di Jalan Karo Belawan, Kamis (25/7/2019) siang.

Barang bukti bawang merah selundupan hasil penyidikan tindakpidana kepabeanan itu diperoleh dari kapal KM Bintang Torang GT.25 No.3435/PPf saat berlayar memasuki perairan Aceh dari Malaysia. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas dengan alat berat.

IMG-20240227-124711

Kabid bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBJ Aceh, Isnu Irwantoro, mengatakan, sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang barang impor itu diatur dalam pasal 102 huruf (a) UU RI No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sedangkan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan denda paling banyak Rp 5 miliar, katanya. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *