Hukum  

Nurdin Abdullah Berpeluang Bebas

IMG-20240409-WA0076

Makassar, TRIBRATA TV

Pledoi yang disampaikan Agung Sucipto, terdakwa kasus gratifikasi proyek infrastruktur Sulawesi Selatan, membuka tabir dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (22/7/2021) lalu.

IMG-20240227-124711

Dalam pembelaannya, Agung Sucipto alias Anggu menegaskan, Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah, atau NA, bukan pelaku dalam kasus yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 26 Februari 2021, lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Agung Sucipto 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta, serta dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Agung dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Dalam pledoinya, penasehat hukum Agung Sucipto, Bambang Hartono menyebut kliennya menerima tuntutan yang diberikan JPU KPK.

Kendati demikian ia menyebut ada dua hal yang ingin ia luruskan. Dua hal itu adalah dijuntokannya pasal 64 (1) KUHP dan juga penolakan permohonan sebagai justice collaborator.

“Jadi intinya pembelaan itu, kita setuju dengan tuntutan jaksa, hanya ada pasal yang kami tidak setuju, yaitu pasal 64 dan kami tidak setuju dengan permohonan justice Collaborator itu ditolak,” ujar Bambang.

Terkait pasal 64, Bambang berkilah bahwa ini bukan merupakan kejadian yang berlanjut, sebab pada peristiwa tahun 2019 dan 2021 ini adalah satu kejadian yang sama. Sehingga ia tidak menerima jika pasal 5 UU Tipikor dijuntokan dengan pasal 64 KUHP.

“Kalau menurut saya kejadiannya itu satu kesatuan, karena itu orangnya sama dan pemberi dan penerimanya juga sama, dan itu dilakukan tahun 2019 dan 2021. Menurut saya itu satu kesatuan, dan kurun waktunya itu belum kadaluarsa, kecuali sudah kadaluarsa,” ujar Bambang.

Terkait justice collaborator, menurut Bambang, pihaknya juga menyebut kliennya bukan merupakan pelaku utama dalam kasus yang menyeret-nyeret NA.

Dari rentetan kasusnya, kata dia, Anggu memberikan sejumlah uang itu karena permintaan langsung dari Edy Rahmat.

“Kalau kita lihat dari rentetannya, dia memberikan uang itu atas permintaan pak Edy Rahmat yang sengaja datang ke Bulukumba, sebelum kejadian tanggal 26 Februari,” ujarnya.

Bambang pun menyebut dalam kasus ini pelaku utamanya adalah Edy Rahmat, eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. Dia mengungkapkan, yang meminta uang dan menerima uang adalah Edy Rahmat.

“Jadi pendapat saya, pelaku utamanya adalah Edy Rahmat, katanya. (yusuf r)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *