Toba, TRIBRATA TV
Pjs Bupati Toba Agustinus minta media turut mendorong masyarakat untuk berperan aktif memberikan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba 2024.
“Kami imbau dan ajak peran media untuk terus mensosialisasikan pilkada dengan memberitakan seluruh pasangan calon yang ada agar seluruh masyarakat Toba mengenali para calon,” kata Agustinus dalam temu pers di Balai Data Kantor Bupati Toba, Jumat (11/10/2024).
“Kami ingin partisipasi aktif warga memberikan hak pilihnya, sehingga Pilkada ini berkualitas sehingga menunjukkan demokrasi kita semakin maju,” katanya lagi.
Pjs Bupati berharap media meliput seluruh kegiatan ketiga paslon yakni Poltak-Gaga, Robinson-Tonny dan Effendy-Murphy.
“Mari kita bersinergi, para jurnalis, Pemkab, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, LSM dan unsur masyarakat agar Pilkada ini berjalan baik dan berkualitas,” tegasnya.
Agustinus yang menjabat Pejabat Sementara Bupati sejak 23 September 2023, saat Bupati Toba, Poltak Sitorus cuti, mengaku tugas utamanya adalah memimpin penyelenggara daerah seusai UU yang berlaku, termasuk kebijakan yang ditetapkan bersama-sama DPRD.
Selain itu juga memastikan tercipta Kamtibnas, memfasilitasi penyelenggaraan daerah dalam memastikan netralitas ASN.
“Soal perencanaan penganggaran dan penetapan harus persetujuan tertulis dari kementerian, tentunya secara tugas dan tanggung jawab tidak bisa bekerja sendiri, kami harap bisa bersinergi dengan baik,” kata Agustinus.
Sementara Sekretaris Kabupaten Daerah Kabupaten Toba (Setdakab) Augus Sitorus mengatakan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba sudah ditetapkan pada 22 September dan pengambilan nomor urut peserta pada 23 September lalu.
“Kita berharap terciptanya iklim yang kondusif dan netralitas ASN. Peran serta media dalam untuk meningkatkan partisipasi masyarakat merupakan hal penting, terutama dalam masa kampanye yang sudah berjalan hingga nanti 23 November 2024 mendatang”,tutup Augus.
Tampak hadir para Asisten Pemkab Toba, para Kepala Dinas dan beberapa Camat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









