Labraki Desak Pemkab Gowa Hentikan Penimbunan Danau Mawang

- Editorial Team

Minggu, 12 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Aktivitas penimbunan di Danau Mawang, Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggunakan alat berat jenis wheel loader merek XGMA memicu kecaman! DPN Lembaga Aliansi Berantas Korupsi (Labraki) menegaskan, kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak serta merta melegalkan penimbunan yang merusak ekosistem dan mengancam banjir.

DPN Labraki mengingatkan, Danau Mawang memiliki nilai ekologis dan sosial yang tinggi bagi masyarakat Gowa. Sebagai badan air alami, danau berfungsi sebagai penampung air dan pengendali banjir, habitat keanekaragaman hayati, sumber air bagi ekosistem sekitar sekaligus pengatur iklim mikro.

“Menimbun Danau Mawang sama saja dengan merusak Gowa! Jangan sampai kabupaten ini berubah menjadi beton tanpa memperhatikan lingkungan!” tegas Ketua DPN Labraki, Abd Hafid Dg Tiro, Minggu (12/10/2025).

BACA JUGA  Bhabinkamtibmas Desa Gentungang Usung Keranda Warganya ke Pemakaman

Ia menjelaskan, penimbunan di area Danau Mawang memerlukan serangkaian rekomendasi dan perizinan khusus dari berbagai instansi pemerintah.

Izin itu antara lain Perizinan Lingkungan dan Tata Ruang yakni AMDAL/UKL-UPL, IPR Izin Pemanfaatan Ruang) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Abd Hafid Tiro menegaskan, penimbunan tanpa izin yang lengkap dan sesuai dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan lingkungan yang serius baik sanksi administratif juga sanksi pidana.

Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 ayat (1) ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA  Hadiri Pelepasan Peserta ke Jamnas, Adnan Harap Kwarda Sulsel Tunjukkan Prestasi Terbaiknya

Juga Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 73 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Karena itu, Labraki mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa menghentikan segera aktivitas penimbunan ilegal dan meminta APH mengusut tuntas dan tindak tegas pelaku penimbunan ilegal sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Polwan Polres Gowa Kunjungi SMAN 22, Sambut HUT Polwan Ke-75

“Jangan biarkan Danau Mawang dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Selamatkan lingkungan dan masa depan Gowa,” seru Tiro. (Edi Hamzah/k.dg.ramma)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pengawasan Rutin Sipropam, Pastikan Pelayanan Publik Polres Gowa Berjalan Maksimal
Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan
​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!
Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel
​Capaian Prestasi: Takalar Raih Peringkat III Pengendalian Inflasi Regional Sulawesi
Pasca Lebaran Iduladha, Puluhan Kepala Desa Open House di Rujab Bupati Takalar Daeng Manye
Hikmah di Hari Raya Iduladha 1447 H, Bupati Takalar Bagikan Daging Kurban kepada Masyarakat

Berita Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:25 WIB

Pengawasan Rutin Sipropam, Pastikan Pelayanan Publik Polres Gowa Berjalan Maksimal

Senin, 1 Juni 2026 - 20:18 WIB

Satlantas Polres Bone Ajak Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Senin, 1 Juni 2026 - 14:27 WIB

​Isu Setoran Rutin Bandar Narkoba, Kasat Narkoba Takalar Tegaskan: Itu Tidak Benar!

Senin, 1 Juni 2026 - 08:32 WIB

Semangat Hari Lahir Pancasila, Kapolres Gowa Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:18 WIB

Ribuan Pemilik RX King Akan Hadiri Jambore Daerah 3 YRKI Sulsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!