Gowa, TRIBRATA TV
Aktivitas penimbunan di Danau Mawang, Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menggunakan alat berat jenis wheel loader merek XGMA memicu kecaman! DPN Lembaga Aliansi Berantas Korupsi (Labraki) menegaskan, kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak serta merta melegalkan penimbunan yang merusak ekosistem dan mengancam banjir.
DPN Labraki mengingatkan, Danau Mawang memiliki nilai ekologis dan sosial yang tinggi bagi masyarakat Gowa. Sebagai badan air alami, danau berfungsi sebagai penampung air dan pengendali banjir, habitat keanekaragaman hayati, sumber air bagi ekosistem sekitar sekaligus pengatur iklim mikro.
“Menimbun Danau Mawang sama saja dengan merusak Gowa! Jangan sampai kabupaten ini berubah menjadi beton tanpa memperhatikan lingkungan!” tegas Ketua DPN Labraki, Abd Hafid Dg Tiro, Minggu (12/10/2025).
Ia menjelaskan, penimbunan di area Danau Mawang memerlukan serangkaian rekomendasi dan perizinan khusus dari berbagai instansi pemerintah.
Izin itu antara lain Perizinan Lingkungan dan Tata Ruang yakni AMDAL/UKL-UPL, IPR Izin Pemanfaatan Ruang) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Abd Hafid Tiro menegaskan, penimbunan tanpa izin yang lengkap dan sesuai dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan lingkungan yang serius baik sanksi administratif juga sanksi pidana.
Menurutnya sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 ayat (1) ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Juga Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 73 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Karena itu, Labraki mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa menghentikan segera aktivitas penimbunan ilegal dan meminta APH mengusut tuntas dan tindak tegas pelaku penimbunan ilegal sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan biarkan Danau Mawang dikorbankan demi kepentingan segelintir orang. Selamatkan lingkungan dan masa depan Gowa,” seru Tiro. (Edi Hamzah/k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








