Kematian Sy Junaidi Alqadrie yang Tidak Wajar, Bain Ham RI Kalbar Minta Polisi Untuk Otopsi

- Editorial Team

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan kematian Sy Junaidi diatas sampan secara tidak wajar. Terdapat luka di beberapa bagian tubuh korban.

Kasus yang ditangani oleh Polairud Pontianak ini diketahui tidak dilakukan otopsi dan tidak meminta keterangan ahli terkait dengan kematian yang tidak wajar ini.

Menurut Dr Herman Hopy Munawar Spd,SH, MH,Msi ,selalu penasehat DPW Bain Ham RI Kalbar dan kuasa hukum keluarga korban, kasus ini sangat jelas dalam cara pembuktian keterangan ahli sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA  Karo SDM Polda Kalbar Buka Pelatihan Keterampilan Jelang Pensiun

“Sesuai Pasal 133 KHUP, Penyidik bisa meminta keterangan ahli untuk melihat dan melakukan penelitian terhadap mayat yang mati secara tidak wajar,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Kemudian Ahli akan menuangkan temuannya dalam suatu laporan resmi. Laporan ahli ini dipersamakan dengan alat bukti. “Keterangan ahli ini sebagai alat bukti yang sah,” ujarnya

BACA JUGA  Cari 17 Kapal, TNI AL Kerahkan Dua Pesawat Patroli

Herman juga menambahkan terkait dengan kematian Sy Junaidi yang tidak wajar ini penyidik bisa meminta otopsi secara menyeluruh bukan hanya visum.

Sementara Syafriudin selaku Ketua DPW Bain Ham RI Kalbar berharap keluarga korban .endapatkan keadilan dan meminta APH untuk mengotopsi Syarif Junaidi Alqadri. “Kami juga berharap pihak APH untuk bekerja sama dalam menuntaskan kasus ini,” terangnya.(Sy Mohsin)

BACA JUGA  Kantongi 2 Paket Sabu, Seorang Pria Diringkus Polresta Pontianak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!