Kematian Sy Junaidi Alqadrie yang Tidak Wajar, Bain Ham RI Kalbar Minta Polisi Untuk Otopsi

- Editorial Team

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan kematian Sy Junaidi diatas sampan secara tidak wajar. Terdapat luka di beberapa bagian tubuh korban.

Kasus yang ditangani oleh Polairud Pontianak ini diketahui tidak dilakukan otopsi dan tidak meminta keterangan ahli terkait dengan kematian yang tidak wajar ini.

Menurut Dr Herman Hopy Munawar Spd,SH, MH,Msi ,selalu penasehat DPW Bain Ham RI Kalbar dan kuasa hukum keluarga korban, kasus ini sangat jelas dalam cara pembuktian keterangan ahli sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA  Kapolres Sanggau Salurkan Bantuan Polda Kalbar untuk Korban Banjir

“Sesuai Pasal 133 KHUP, Penyidik bisa meminta keterangan ahli untuk melihat dan melakukan penelitian terhadap mayat yang mati secara tidak wajar,” katanya, Rabu (11/10/2023).

Kemudian Ahli akan menuangkan temuannya dalam suatu laporan resmi. Laporan ahli ini dipersamakan dengan alat bukti. “Keterangan ahli ini sebagai alat bukti yang sah,” ujarnya

BACA JUGA  Terpidana Narkoba Kabur dari Lapas Pontianak

Herman juga menambahkan terkait dengan kematian Sy Junaidi yang tidak wajar ini penyidik bisa meminta otopsi secara menyeluruh bukan hanya visum.

Sementara Syafriudin selaku Ketua DPW Bain Ham RI Kalbar berharap keluarga korban .endapatkan keadilan dan meminta APH untuk mengotopsi Syarif Junaidi Alqadri. “Kami juga berharap pihak APH untuk bekerja sama dalam menuntaskan kasus ini,” terangnya.(Sy Mohsin)

BACA JUGA  Polisi dan Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Kota Pontianak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru