Polres Nias Gelar Upacara Penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Narkoba

- Editorial Team

Senin, 12 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor Nias menggelar Upacara Penandatanganan Surat Pernyataan Bebas Narkoba personil Polres Nias di Lapangan Apel Mapolres Nias, Senin (12/08/2019) pagi.

Upacara dipimpin Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH dan diikuti oleh Waka Polres Nias, PJU, Kapolsek, Brigadir, PNS dan Bhayangkari Cabang Nias.

Dalam amanatnya, Kapolres Nias menekankan kepada seluruh personil untuk tidak melibatkan diri dalam penyalahgunaan Narkotika.

“Dengan tegas saya ingatkan kepada seluruh personil untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika,“ujar AKBP Deni.

BACA JUGA  In Absensia, Waka Polresta DS Pimpin Upacara PTDH

“Personil yang terbukti melanggar akan dituntut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan siap untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri,” tegas perwira menengah yang dikenal dekat dengan masyarakat ini.

Lebih lanjut Kapolres Nias menegaskan bahwa pejabat ataupun perwira yang ditemukan positif menggunakan narkotika akan dicopot dari jabatan.

“Kepada para pejabat, perwira yang saya temukan urinenya positif mengandung narkotika, hari itu juga akan saya copot. Termasuk bintara yang memegang jabatan perwira,“tambah alumni Akpol Tahun 2000 ini.

BACA JUGA  Dipecat, 5 Perangkat Pekon Protes Kakon

Selain itu, Kapolres Nias juga menyampaikan kepada seluruh personil untuk selalu bersikap professional, proposional, transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Mengakhiri amanatnya, Kapolres Nias menyampaikan pesan kepada Bhayangkari untuk selalu mendampingi dan memberikan dukungan kepada suami dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. (RG)

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan: Tiga Oknum Polisi Terancam Pemecatan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

PAW Almarhum Djon Ponto Janis Mulai Berproses, Nama Meyke Tandayo Resmi Diusulkan Fraksi PDI Perjuangan
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Bupati Sitaro Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Besar
Ibu di Bantul Diduga Lakban Mulut dan Ikat Balita, Kasus Diselesaikan Melalui Mediasi
Lebaran Kedua, 8 Ruko Ludes Terbakar di Sanggau
Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan Specialis Aplikasi Kencan
Kantor Kepala Desa Pagaran Lambung I Taput Kosong Saat Jam Kerja, Kades Terkesan Sepele
Baharuddin Siagian Sumbang Rp500 Juta Pembangunan Masjid Taqwa Indrapura
Kapolres Metro Jakarta Utara Tinjau Pospam Ketupat 2025 di Islamic Center

Berita Lainnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:23 WIB

PAW Almarhum Djon Ponto Janis Mulai Berproses, Nama Meyke Tandayo Resmi Diusulkan Fraksi PDI Perjuangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:47 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional, Bupati Sitaro Sampaikan Ucapan Selamat dan Harapan Besar

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:25 WIB

Ibu di Bantul Diduga Lakban Mulut dan Ikat Balita, Kasus Diselesaikan Melalui Mediasi

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:33 WIB

Lebaran Kedua, 8 Ruko Ludes Terbakar di Sanggau

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:52 WIB

Polsek Sunggal Tangkap Pelaku Penggelapan Specialis Aplikasi Kencan

Berita Terbaru