PPKM Level 4, Ini 3 Titik Penyekatan Masuk Kota Pematangsiantar

- Editorial Team

Kamis, 12 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV

Mulai hari ini, Kamis (12/8/2021) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPPKM) Level 4.

Sebanyak tiga titik penyekatan dilakukan di Kota Pematangsiantar.

Hal ini dilakukan untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 di Kota Pematangsiantar dengan cara memperketat mobilitas masyarakat, termasuk masyarakat yang hendak masuk Kota Pematangsiantar.

PLH Kapolres Pematangsiantar AKBP Benny R Hutajulu menyebut ada tiga penyekatan yang dilakukan pada masa PPKM Level 4 di Kota Pematangsiantar.

BACA JUGA  1.035 Warga Martoba Siantar Terdampak Covid-19 Terima Bantuan

Titik penyekatan yang berada di pintu masuk kota Pematangsiantar yakni Jalan Medan Simpang Rambung Merah, Jalan Parapat Simpang 2 dan
Simpang Sambo Jalan Asahan.

Titik penyekatan yang berada di perbatasan masuk Kota Pematangsiantar itu akan dilakukan penjagaan oleh personel.

“Kita terjunkan sekitar 74 personel setiap hari untuk melaksanakan tugas pemantauan maupun penyekatan,”kata AKBP Benny R Hutajulu saat di konfirmasi, Kamis (12/8/2021).

BACA JUGA  Rumah Wartawan di Siantar Dilempar Bom Molotov, Diduga Suruhan Bandar Narkoba

Kepada masyarakat dari luar kota yang bukan warga Kota Pematangsiantar dan ingin memasuki Kota Pematangsiantar Kapolres menjelaskan masyarakat harus membawa kartu sesuai dengan Instruksi Mendagri.

“Ia harus sudah divaksin atau surat tanda registrasi pekerja,” ucapnya

Sementara itu untuk warga Kota Pematangsiantar yang datang dari luar kota imbuh Benny harus menunjukkan kartu identitas sebagai warga Kota Pematangsiantar. (Joe)

BACA JUGA  Instruksi Kapolri ke Jajaran Akselerasi dan Pastikan Bansos Tepat Sasaran

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Pendeta Gloria Dipolisikan, PGI Sumut Tidak Tau, MUKI: Jangan Hanya Terima Iuran
Dukcapil Taput Buka Layanan KIA di Peringatan Hari Anak Nasional
Abaikan Perawatan, Lahan Sawit di Afdeling 5 Kebun Mayang Dibiarkan Terlantar
Cegah Tawuran dan Balap Liar,Polres Tebing Tinggi Jaring 20 Motor Berknalpot Brong
Berulang Dilanda Banjir, Warga Tukka Desak Kementrian PU Segera Selesaikan Proyek Pengendalian Banjir
Tingkatkan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Langkat Bagikan Perlengkapan Harian WBP dan Nutrisi Lansia
Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta
Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan

Berita Lainnya

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:02 WIB

‎Pendeta Gloria Dipolisikan, PGI Sumut Tidak Tau, MUKI: Jangan Hanya Terima Iuran

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:40 WIB

Dukcapil Taput Buka Layanan KIA di Peringatan Hari Anak Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:49 WIB

Abaikan Perawatan, Lahan Sawit di Afdeling 5 Kebun Mayang Dibiarkan Terlantar

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:16 WIB

Cegah Tawuran dan Balap Liar,Polres Tebing Tinggi Jaring 20 Motor Berknalpot Brong

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:50 WIB

Berulang Dilanda Banjir, Warga Tukka Desak Kementrian PU Segera Selesaikan Proyek Pengendalian Banjir

Berita Terbaru