Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Polsek Simpang Kanan bergerak cepat menindaklanjuti hasil pemantauan titik panas (hotspot) di wilayah Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir, Riau dengan ground check atau verifikasi lapangan pada Sabtu (11/7/2026). Kegiatan tersebut sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meluas di wilayah tersebut.
Ground check dilaksanakan personel berdasarkan hasil pemantauan hotspot dari satelit Sipongi, SNPP, dan NOAA-20 yang mendeteksi sejumlah titik panas di Kecamatan Simpang Kanan. Verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi sekaligus mengecek apakah sumber api telah benar-benar padam.
Dari hasil pemantauan satelit, teridentifikasi sebanyak 2 titik hotspot di wilayah Kecamatan Simpang Kanan, personel berhasil mengecek dua titik hot spot di lapangan dengan kekuatan personel, serta waktu yang sudah menjelang malam.
Dua titik yang berhasil diperiksa tersebar di Jalan Lumba lumba Dusun 5, Kepenghuluan Bukit Selamat. Luas lahan yang diverifikasi berkisar antara dua hingga lima hektare.
Berdasarkan hasil pengecekan, seluruh lokasi merupakan lahan milik masyarakat yang dipersiapkan untuk kegiatan berladang, terutama penanaman sawit. Personel gabungan dari Polres Rohil, Polsek Simpang Kanan,TNI Manggala Agni serta aparat pemerintah dan masyarakat memastikan titik-titik tersebut telah dilakukan pengecekan secara langsung.
Selain melakukan verifikasi, personel juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tetap mengedepankan langkah-langkah pencegahan karhutla, khususnya dalam aktivitas pembukaan lahan yang harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.
Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donald Sihombing mengatakan ground check merupakan bagian dari upaya deteksi dini dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama pada musim yang memiliki potensi meningkatnya titik panas.
“Setiap informasi hotspot yang terdeteksi melalui pemantauan satelit kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mencegah berkembangnya api yang dapat mengancam lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” ujarnya. (Bliser)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online











