Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Masuki Tahapan Krusial, DPRD Sitaro Tekankan Pentingnya Fasilitasi Gubernur

- Editorial Team

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan fokus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Komisi III DPRD Sitaro, Herry Bogar, menegaskan pembahasan Ranperda tidak dapat langsung berlanjut ke tahap pengambilan keputusan bersama sebelum melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.

Menurut Herry, setelah pembahasan tingkat pertama selesai, langkah berikutnya bukan langsung menuju persetujuan bersama, melainkan terlebih dahulu meminta fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Utara terhadap materi Ranperda tersebut.

“Pembahasan tingkat pertama itu dalam rangka pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi orang miskin. Maka untuk masuk pembicaraan tingkat dua, yaitu dalam rangka kesepakatan, harus didahului dengan fasilitasi materi Ranperda tersebut kepada Gubernur,” ujar Herry Bogar.

BACA JUGA  DPRD Sitaro Gelar Rapat Gabungan Komisi bersama Pemerintah Daerah

Ia menjelaskan, proses fasilitasi merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.

“Jadi nantinya Gubernur akan memfasilitasi apakah materi atau substansi Ranperda ini sudah sesuai dengan aturan main, tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, atau seperti apa. Itu fungsi fasilitasi,” jelasnya.

Herry menambahkan, apabila hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi telah diterima, maka DPRD bersama pemerintah daerah dapat melanjutkan pembahasan ke pembicaraan tingkat kedua sebagai tahap menuju persetujuan bersama.

“Kalau sudah ada hasil fasilitasi dari provinsi, baru kita lanjut dengan pembicaraan tingkat dua,” katanya.

Secara regulasi, mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang mengatur pembentukan produk hukum daerah harus selaras dengan kepentingan nasional dan peraturan yang lebih tinggi.

Selain itu, tahapan fasilitasi Ranperda juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Ranperda tertentu wajib difasilitasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

BACA JUGA  Video: Program Penghargaan PPD Bappenas di Kabupaten Sitaro

Sementara dari sisi substansi, Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak setiap warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari akses terhadap keadilan.

Melalui Ranperda tersebut, DPRD Sitaro berharap pemerintah daerah nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengalokasikan anggaran, menyusun mekanisme pemberian bantuan hukum, serta menjalin kerja sama dengan organisasi pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembentukan regulasi daerah ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan perlindungan hukum yang lebih merata bagi masyarakat kurang mampu, sehingga tidak ada warga yang kehilangan haknya untuk memperoleh pendampingan hukum hanya karena keterbatasan ekonomi.

BACA JUGA  Ranperda Bantuan Hukum Menguat di Paripurna DPRD Sitaro, Pemerintah Daerah Tekankan Akses Keadilan bagi Masyarakat Miskin

Dengan masih berlangsungnya proses pembahasan, DPRD Sitaro menegaskan bahwa setiap tahapan akan dijalankan secara cermat dan sesuai prosedur. Harapannya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dapat melahirkan kebijakan yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (Jemi Lahutung)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Ketua Dekranasda Kota Lhokseumawe Ikuti Puncak HUT Ke-46 Dekranas, Perkuat Komitmen Pembinaan Perajin Daerah
Perkuat Solidaritas, DPD SWI Aceh Tamiang Evaluasi Kinerja Anggota
Pemkab Sitaro Perkuat Akurasi Data Sosial, Plt. Bupati Pimpin Rapat Strategis Bahas DTSEN, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan
Jawab Seluruh Catatan Fraksi DPRD, Pemkab Sitaro Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Bersilaturahmi dengan Wartawan
DPRD Sitaro Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Pertahankan Opini WTP dan Catat SiLPA Rp55,17 Miliar
Kapolres Lhokseumawe Terima Penghargaan dari PMI atas Dedikasi Mendukung Misi Kemanusiaan
Perkuat Kinerja Birokrasi, Plt. Bupati Sitaro Tempatkan Lima Pejabat Berpengalaman sebagai Pelaksana Tugas OPD
Tag :

Berita Lainnya

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:13 WIB

Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu Masuki Tahapan Krusial, DPRD Sitaro Tekankan Pentingnya Fasilitasi Gubernur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 10:05 WIB

Ketua Dekranasda Kota Lhokseumawe Ikuti Puncak HUT Ke-46 Dekranas, Perkuat Komitmen Pembinaan Perajin Daerah

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:34 WIB

Pemkab Sitaro Perkuat Akurasi Data Sosial, Plt. Bupati Pimpin Rapat Strategis Bahas DTSEN, Dana Duka dan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Jawab Seluruh Catatan Fraksi DPRD, Pemkab Sitaro Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Keuangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:07 WIB

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Bersilaturahmi dengan Wartawan

Berita Terbaru

Kalimantan Barat

Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa

Sabtu, 11 Jul 2026 - 09:36 WIB

Kriminal

Orang Tua Bayi yang Dibuang di Toilet KA Sancaka Ditangkap

Sabtu, 11 Jul 2026 - 09:04 WIB