Sitaro, TRIBRATA TV
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu. Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan fokus memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua Komisi III DPRD Sitaro, Herry Bogar, menegaskan pembahasan Ranperda tidak dapat langsung berlanjut ke tahap pengambilan keputusan bersama sebelum melalui mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.
Menurut Herry, setelah pembahasan tingkat pertama selesai, langkah berikutnya bukan langsung menuju persetujuan bersama, melainkan terlebih dahulu meminta fasilitasi dari Gubernur Sulawesi Utara terhadap materi Ranperda tersebut.
“Pembahasan tingkat pertama itu dalam rangka pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi orang miskin. Maka untuk masuk pembicaraan tingkat dua, yaitu dalam rangka kesepakatan, harus didahului dengan fasilitasi materi Ranperda tersebut kepada Gubernur,” ujar Herry Bogar.
Ia menjelaskan, proses fasilitasi merupakan tahapan penting untuk memastikan substansi Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.
“Jadi nantinya Gubernur akan memfasilitasi apakah materi atau substansi Ranperda ini sudah sesuai dengan aturan main, tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi, atau seperti apa. Itu fungsi fasilitasi,” jelasnya.
Herry menambahkan, apabila hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi telah diterima, maka DPRD bersama pemerintah daerah dapat melanjutkan pembahasan ke pembicaraan tingkat kedua sebagai tahap menuju persetujuan bersama.
“Kalau sudah ada hasil fasilitasi dari provinsi, baru kita lanjut dengan pembicaraan tingkat dua,” katanya.
Secara regulasi, mekanisme tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang mengatur pembentukan produk hukum daerah harus selaras dengan kepentingan nasional dan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, tahapan fasilitasi Ranperda juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Ranperda tertentu wajib difasilitasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sementara dari sisi substansi, Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menjamin hak setiap warga negara, khususnya masyarakat miskin, untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sebagai bagian dari akses terhadap keadilan.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD Sitaro berharap pemerintah daerah nantinya memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengalokasikan anggaran, menyusun mekanisme pemberian bantuan hukum, serta menjalin kerja sama dengan organisasi pemberi bantuan hukum yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan regulasi daerah ini juga dinilai sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan perlindungan hukum yang lebih merata bagi masyarakat kurang mampu, sehingga tidak ada warga yang kehilangan haknya untuk memperoleh pendampingan hukum hanya karena keterbatasan ekonomi.
Dengan masih berlangsungnya proses pembahasan, DPRD Sitaro menegaskan bahwa setiap tahapan akan dijalankan secara cermat dan sesuai prosedur. Harapannya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu dapat melahirkan kebijakan yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















