Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus memperkuat kebijakan pelayanan publik berbasis data. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat kerja yang dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, SE, di Taman Pala Kantor Bupati, Jumat (10/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Plt. Bupati didampingi Plh. Sekretaris Daerah Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Ir. Novia Tamaka, serta Asisten Administrasi Umum Sekda dr. Semuel E. Raule, M.Kes. Agenda utama yang dibahas meliputi pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), kebijakan dana duka, serta optimalisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Heronimus Makainas menegaskan bahwa keakuratan data menjadi fondasi penting dalam setiap pengambilan kebijakan pemerintah. Menurutnya, data yang valid akan memastikan seluruh program bantuan dan perlindungan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Pemutakhiran data harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan agar setiap kebijakan pemerintah benar-benar tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Heronimus dalam rapat tersebut.
Selain membahas DTSEN, pemerintah daerah juga mengevaluasi kebijakan dana duka sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat. Pembahasan dilakukan untuk memastikan mekanisme penyaluran bantuan berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat kerja itu turut menyoroti pentingnya perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah berharap semakin banyak pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga memiliki rasa aman dalam menjalankan aktivitas kerja.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif, berbasis data yang akurat, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















