Hukum  

Polrestabes Medan Tahan Guru Olahraga yang Cabuli Belasan Siswi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap guru olahraga berinisal LS yang diadukan orangtua siswi SMP di Medan perkara kasus pelecehan seksual.

IMG-20240227-124711

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku diamankan pada Senin 05 Desember 2022 di daerah Padang Bulan.

“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus,”kata Kompol Fathir, Selasa (06/12/2022).

BACA JUGA  Pasca Terbakarnya Gudang Penimbunan BBM di Panai Hilir, Polisi Tetapkan Tersangka

Kasat Reskrim menjelaskan LS diamankan karena telah melakukan percabulan dengan cara menyentuh daerah sensitif dari para korban korbannya.

“Dari hasil penyelidikan dilapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan pelaku. Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban,”ujarnya.

BACA JUGA  Pra Rekon Kasus Pembakaran Ibu Tiri, Pelaku Sudah Merencanakan Sehari Sebelumnya

Kompol Fathir menyebutkan pelaku melakukan aksinya itu pada saat dilakukan jam belajar, olahraga, serta ketika kegiatan membaca.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 tahun. Namun masih kita dalam sejak kapan LS melakukan tindakan pencabulan tersebut,”sebutnya.

Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya.

BACA JUGA  2 Mesin Tembak Ikan Diamankan Polsek Deli Tua dari Komplek Berlian Sari

“Kemudian pelaku juga kita lapis dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *