Hukum  

Pasca Terbakarnya Gudang Penimbunan BBM di Panai Hilir, Polisi Tetapkan Tersangka

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Pasca terbakarnya gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada hari Minggu, (11/06/2023), di Dusun I Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara, polisi menangkap FEN (33).

IMG-20240227-124711

Kejadian tersebut sempat viral di media sosial (Medsos)  beberapa waktu lalu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, didampingi Kasubsi PID Iptu Arwin mengatakan, peristiwa itu berawal pemindahan BBM dari mobil Fuso ke Baby Tank menggunakan selang.

“Pada saat itu terjadi arus pendek listrik, yang menyebabkan kebakaran,” katanya.

Diketahui tersangka mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar sejak tahun 2022.

Polisi telah memeriksa 17 saksi dan 4 orang ahli, hingga akhirnya menetapkan FEN sebagai tersangka.

“Sudah dilakukan proses penyidikan sudah lengkap P 21 dan hari ini akan dilaksanakan P 22,” kata Kasat Reskrim, AKP Marzuki, Rabu (13/9/2023).

Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 40 Angka 8 Undang – Undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 Tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 53 Undang – Undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 187 ke -1 Subs. Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 buah drum, 2 buah besi, 1 buah mesin dompeng, 1 buah mesin Dap, sisa selang yang terbakar, 2 buah kran yang rusak akibat terbakar, 2 buah besi elbo, 1 buah timbangan, 1 unit rongsokan mobil truck fuso merk Mitsubishi, 77 Drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 buah pipa paralon, 3 lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI, hand phone merk VIVO, dan 6 lembar screen shoot percakapan. (Kholik)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *