Sleman,TRIBRATA.TV – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dan Universitas Islam Indonesia (UII) memperkuat kolaborasi pembangunan daerah melalui penandatanganan adendum kesepakatan bersama terkait peningkatan dan pengembangan potensi sumber daya daerah. Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Rektor UII Hari Purnomo menandatangani naskah adendum tersebut di Kantor Bupati Sleman, Kamis (12/6/2026).

Adendum ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kerja sama kedua pihak dengan arah pembangunan daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa pemerintah daerah terus mendorong keterlibatan perguruan tinggi dalam mendukung pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan dunia akademik memiliki peran penting dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi kontribusi nyata dunia akademik, khususnya UII. Melalui adendum ini, kita memperkuat komitmen bersama untuk saling mendukung demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sleman,” kata Harda.
Harda menjelaskan, adendum tersebut tidak hanya mempertahankan ruang lingkup kerja sama yang telah berjalan selama ini, tetapi juga memperluas fokus program agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pemkab Sleman dan UII akan terus bersinergi dalam bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Selain itu, kedua pihak sepakat memasukkan program jaminan sosial pendidikan sebagai salah satu fokus utama kerja sama. Program tersebut hadir melalui skema “Pratu Kemis Sarjana” yang bertujuan memperkuat akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, terutama kelompok rentan dan kurang mampu.
Program Pratu Kemis Sarjana mencakup empat pilar utama. Pertama, Beasiswa Sleman Pintar yang memberikan dukungan pendidikan bagi mahasiswa berprestasi. Kedua, Kersaku Sembada yang dirancang untuk memperkuat kemandirian dan keberlanjutan pendidikan mahasiswa. Ketiga, jaringan pengaman sosial pendidikan mahasiswa yang berfungsi membantu mahasiswa yang menghadapi kendala ekonomi. Keempat, dukungan beasiswa kampus yang melibatkan partisipasi perguruan tinggi dalam memperluas akses pendidikan.
Rektor UII Hari Purnomo menyatakan komitmen kampusnya untuk terus mendukung berbagai program pembangunan daerah, khususnya di sektor pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Ia menilai sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dapat menghasilkan program yang lebih tepat sasaran sekaligus memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Menurut Hari, UII siap berkontribusi melalui penguatan riset, inovasi, pendampingan masyarakat, hingga pemberian dukungan pendidikan bagi mahasiswa yang membutuhkan. Dengan demikian, manfaat kerja sama tidak hanya dirasakan oleh institusi, tetapi juga oleh masyarakat luas.
Melalui adendum ini, Pemkab Sleman dan UII menargetkan implementasi program jaminan sosial pendidikan dapat berjalan lebih terstruktur, efektif, dan berkelanjutan. Kedua pihak juga berkomitmen memperkuat koordinasi agar setiap program mampu menjangkau penerima manfaat secara optimal.
Kesepakatan yang telah diperbarui tersebut berlaku sejak tanggal penandatanganan dan akan berlangsung hingga 7 Juli 2028. Pemkab Sleman dan UII berharap sinergi pentahelix yang melibatkan pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat, dunia usaha, dan media dapat mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia serta mendorong kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sleman.
Dengan penguatan kerja sama ini, Pemkab Sleman menempatkan sektor pendidikan sebagai salah satu instrumen utama pembangunan daerah. Sementara itu, UII mempertegas perannya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mencetak generasi unggul yang mampu mendukung kemajuan daerah di masa mendatang.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







