Tempo Singkat, Pencuri Ponsel Ditangkap Tim Macan

- Editorial Team

Senin, 12 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, TRIBRATA TV

Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir meringkus seorang pencuri ponsel dari Komplek PT. R6B Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Minggu (11/4/2021).

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B – 175 /IV/2021/SPKT.RES.OGAN.ILIR, tanggal 11 April 2021, dengan korban, Hidayat (45) warga Dusun IV Desa Sukamulia Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.

Kejadian bermula pada Minggu (11/4/2021) sekira jam 09.00 wib, Hidayat bersama keluarganya pergi ke hajatan warga dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.

Sebelum berangkat ponsel merk VIVO milik korban sempat ditinggal di rumah dalam keadaan diisi baterai dan diletakkan diatas lemari pada ruang keluarga.

BACA JUGA  Dua Maling Pembobol Konter Ponsel Diringkus Polsek Simpang Kanan

Sekitar jam 10.00 wib, keponakan korban menghubungi dan memberitahu ada orang yang mencurigakan di rumahnya dan meminta korban agar segera pulang ke rumah.

Ketika sampai di rumah, korban mendapati jendela pintu samping rumah dalam keadaan rusak karena dicongkel dan ponselnya sudah tidak ada lagi ditempatnya. Kemudian korban menghubungi kepolisian Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Tim Macan yanh dipimpin Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Harri Putra Makmur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  Gasak Rokok Puluhan Juta, Pelaku Diringkus Polsek Sungai Manau

Dari hasil penyelidikan dilapangan akhirnya pelaku atas nama Edi Supiin berhasil ditangkap. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

Dari tangannya ditemukan ponsel milik korban. Polisi juga menyita sepeda motor Honda Supra Fit tanpa TNKB, ponsel merk Nokia X2 berikut simcard, dan potongan besi, bekas pisau sadap karet.

Untuk sementara tersangka serta barang bukti sudah diamankan di Polres Ogan Ilir, untik penyelidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dan diancam dengan hukuman 4 tahun penjara.(Suherman)

BACA JUGA  Polsek Patumbak Tangkap Buruh Tower Pencetak Uang Palsu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB