Hukum  

Video: Damai, Polres Humbahas Mediasi Kasus Pencurian yang Viral

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut berhasil menyelesaikan kasus pencurian dengan memediasi kedua pihak, Sabtu (4/12/2021) sore.

IMG-20240227-124711

Kedua pihak, korban dan pelaku saling memaafkan dan melakukan perdamaian.

KBO Sat Reskrim Polres Humbahas, Ipda Joslan Sinambela, mengatakan penyelesaian kasus tersebut dengan cara mediasi karena tergolong tindak pidana ringan (tipiring).

“Ini berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Jumlah Kerugian Tindak Pidana Pencurian dibawah Rp2.500.000, tidak boleh dilakukan penahanan dan Perpol No.8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara secara berkeadilan Restoratif Justice, antara korban dan terduga pelaku sudah melakukan perdamaian serta saling memaafkan,” ujarnya.

BACA JUGA  Meresahkan Warga, Lokasi Tembak Ikan Digrebek Polisi

Diketahui kasus pencurian itu terjadi di Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksangggul, Humbahas. Peristiwa ini sempat viral di facebook dengan jalan mediasi.

Dalam peristiwa itu seorang wanita inisial EB (40) tertangkap warga karena kepergok mencuri uang senilai Rp200.000 di Pusat Pasar Doloksanggul. Wanita itu diketahui warga Lumban Pasir Gunung Tua Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

BACA JUGA  Dua Orang Dipolisikan Wartawan Karena Didoakan Cepat Mati

Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasi Humas Polres Humbahas Bripka S.B Lolo Bako, menjelaskan kejadian itu bermula saat korban seorang wanita bernama LS (27) warga Desa Sitolu Bahal Kecamatan Lintong Nihuta Kabupatan Humbahas pada Jumat 3 Desember 2021, sekira pukul 13.00 WIB hendak membeli pakaian di Pasar Doloksanggul.

Saat itu ibu korban melihat langsung EB memasukkan tangannya kedalam tas LS, yang kemudian meneriaki EB. Secara spontan EB menjatuhkan uang yang diambilnya dari tas LS.

BACA JUGA  Jual Ijazah "Aspal" Berry Prima Diciduk Polisi

Kemudian EB mencoba melarikan diri, namum LS berhasil mengejar dan menangkap EB dan menyerahkan ke Polsek Doloksanggul.

Selanjutnya Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait, agar kasus tersebut diselesaikan dengan jalan mediasi dan kekeluargaan.

Pelaku EB menunjukkan sikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban.

Kesimpulan dari hasil mediasi tersebut bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan damai.(tbh Mora)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *