Dimediasi Kapolres Labuhanbatu, Warga Tetap Tolak PKS PT PPSP

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard Malau menggelar rapat koordinasi terkait pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang, Senin (6/5/2024).

IMG-20240227-124711

Diketahui terjadi pro kontra, antara masyarakat yang mendukung, dan menolak beroperasinya PKS PT PPSP hingga menimbulkan kericuhan

Rapat dihadiri Dandim 0209/LB,  Letkol Inf Yudi Ardian Syahputro SIP,  Kasdim Mayor Inf SH Tanjung, Waka Polres  Kompol H. Matondang, para Kabag, Kasat, dan Kapolsek se –  jajaran. 

Hadir juga, Asisten 1 Setdakab Sarimpunan Ritonga dan para pejabat terkait Pemkab Labuhanbatu, serta hadir perwakilan masyarakat yang menolak, dan mendukung beroperasinya PKS serta dari pihak PKS PT PPSP sendiri. 

BACA JUGA  3 Hari Tak Pulang, Elzha Dwianggi boru Sihotang Dilaporkan Hilang

AKBP Bernhard Malau dalam arahannya mengatakan, persoalan pro dan kontra beroperasinya PKS PT PPSP, tidak boleh berkepanjangan.

“Sebagai Kapolres saya sangat respek terhadap yang hadir, terkhusus kepada saudara Dedi Halomoan Rambe dan kawan – kawan. Sekali lagi saya mohon dengan sangat, dalam acara ini nanti kita melepaskan ego kita, agar tercapainya tujuan acara ini dengan baik,” ucap Kapolres.

Sementara Kuasa hukum PT. PPSP,  Dedi Suheri SH, mengatakan, PT. PPSP dibeli secara sah dari lelang, dan dibeli oleh kliennya.

BACA JUGA  Jurnalis Desak Polisi Ungkap Pembunuh Wartawan Media Online

“Perusahaan ini memiliki izin yang jelas, sesuai dengan peraturan yang ada. Kami dari perusahaan menginginkan kerja sama yang baik, dengan pihak masyarakat sekitar PT.PPSP,” ujarnya.

Sementara, Asisten 1 Setdakab,  Sarimpunan Ritonga mengatakan, Pemkab memperbolehkan PKS untuk beroperasi. Begitu juga dengan Dandim Letkol Inf. Yudi Ardian Syahputro SIP, juga memperbolehkan PKS beroperasi.

Sedang Kadis Perizinan Labuhanbatu Sarbaini Harahap menambahkan, legalitas yang dimiliki perusahaan sudah lengkap, antara lain IMB.

“Dinas DPMPTSP hanya memberikan izin.  Untuk syarat dan aturan ada pada dinas masing-masing yang terkait,” terangnya.

BACA JUGA  Bom Bunuh Diri Meledak di Mapolrestabes Medan

Kapolres Labuhanbatu meminta pendapat, dari masing – masing kelompok masyarakat, baik yang menolak maupun yang setuju beroperasinya PKS. 

Ia juga meminta pendapat, apakah tindakan penghadangan yang dilakukan oleh Dedi Halomoan Rambe dan kawan – kawan menolak beroperasinya PKS selama ini dapat dibenarkan atau tidak. 

Sampai berakhir rapat koordinasi, tetap tidak ada titik temu dan kesepakatan.  Dedi Halomoan Rambe, dan kawan – kawan,  tetap menyatakan menolak, dan tidak memperbolehkan PKS beroperasi.

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000