‎Negara Cuek Hak Warga Ganti Rugi Lahan Bypass Siborongborong Mengadu ke Ombudsman

- Editorial Team

Kamis, 12 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polemik lahan dan tanaman milik masyarakat di Dusun Lumban Julu Pohan, Desa Lobu Siregar l, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara yang diduga “dirampas” pemerintah untuk dijadikan Jalan Bypass Siborongborong terus disorot.

‎Warga yang menjadi korban kezaliman Pemkab Taput itu kini membuat laporan pengaduan secara resmi ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jalan Asrama, Kota Medan, Kamis (12/3/2026).

‎”Kami menyampakan laporan resmi ke Ombudsman Sumut terkait ganti rugi lahan Bypass Siborongborong yang belum dibayarkan,” kata J. Sihite didampingi Siagian.

‎Sebelumnya, pada Senin 9 Maret 2026 masyarakat pemilik lahan berjumlah empat (4) keluarga (KK) melakukan aksi spontanitas di gedung DPRD Tapanuli Utara. Sekitar 20 orang yang aksi diterima langsung oleh Ketua DPRD Taput, Andi Arifin Nababan. Seluruh fraksi-fraksi dalam pertemuan turut hadir menyerap aspirasi warga.

‎Lahan seluas kurang lebih 1.242,07 M² milik empat orang keluarga (KK) belum dibayarkan di era pemerintahan Bupati Nikson Nababan. Tak hanya lahan, termasuk tanaman serta rumah warga yang rusak mengalami nasib serupa karena sampai saat ini belum dibayarkan Pemkab Taput.

‎Kedatangan warga tersebut tak lain untuk menyampaikan sejumlah aspirasi atau tuntutan kepada anggota dewan selaku wakil rakyat terkait ganti rugi lahan dan tanaman milik mereka yang tidak sepenuhnya dibayarkan oleh Pemkab Taput.

‎Warga didominasi ibu-ibu itu datang sambil membawa sejumlah poster ditangan mereka dengan bertuliskan berbagai tuntutan masih berkaitan soal belum adanya ganti rugi lahan dan tanaman yang terdampak pembangunan Jalan Bypass Siborongborong, Tapanuli Utara.

‎Dalam aksi tersebut, suasana haru sempat terjadi ketika sejumlah ibu-ibu yang ikut dalam aksi spontan tidak mampu menahan tangis karena merasa sedih dan tertekan atas persoalan yang belum terselesaikan. Warga juga mengaku merasa ditindas dan mengalami intimidasi.

‎Empat keluarga yang sama sekali belum dapat hak ganti rugi lahan dan tanaman adalah Surtan Sianipar memiliki lahan seluas 546,40 M², Polen br Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².

‎Data ini diperoleh dari berita acara setelah dilakukan pengukuran ulang secara bersama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, pihak Desa Lobu Siregar 1 dan warga Dusun 3 Lumban Julu.

‎Total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi Pemkab Tapanuli Utara adalah seluas kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan secara bersama-sama.

‎Untuk diketahui, proses ganti rugi lahan tersebut semestinya dilakukan pada masa pemerintahan Bupati Taput Nikson Nababan, namun hingga bergantinya rezim ganti rugi itu tak pernah dilaksanakan. Diduga kuat dana anggaran ganti rugi lahan milik warga telah dikorupsi.

‎Kepada TRIBRATA TV, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi menanggapi terkait pengaduan masyarakat soal belum ada ganti rugi lahan dan tanaman milik warga yang diduga diambil “paksa” oleh pemerintah untuk dijadikan Jalan Bypass Siborongborong.

‎Herdensi mengatakan, akan memanggil semua pihak untuk melakukan klarifikasi seperti ke Pemkab Tapanuli Utara, atau lembaga-lembaga lain terkait dengan peritiswa. Kemudian saat ini pihaknya belum bisa menyimpulkan karena laporan baru masuk dan mempelajari lebih dulu.

‎”Saat ini kami belum bisa menyimpulkan bagaimana duduk persoalan yang terjadi, nanti kami kemudian akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang disampaikan oleh pelapor,” kata Herdensi.

‎Ombudsman, imbuhnya, akan mengklarifikasi kepada terlapor supaya persoalan dapat dilihat secara terang benderang, baru kemudian ia akan menentukan sikap apakah ditemukan atau tidak ditemukan mal administrasi pada peristiwa yang dilaporkan masyarakat.

‎Disinggung mengenai apakah ada peluang untuk memanggil pejabat sebelumnya, sebab masalah ini terjadi di era Bupati Nikson Nababan, sementara saat ini pemerintahan Taput dijabat oleh Jonius T.P Hutabarat.

‎Herdensi menjawab, belum masuk ke arah itu, karena pihaknya harus mempelajari dulu dokumennya seperti apa, meskipun peluang tersebut tetap ada.

‎”Kita belum sampai ke sana pak, tapi yang paling jelas kita pelajari dulu dokumennya, seperti yang tadi saya sampaikan kami ini akan memanggil pihak-pihak yang menurut kami terkait dengan laporan,” ujarnya.

‎Ia juga menjelaskan bahwa pelaku mal administrasi sesuai Undang Undang Nomor 37 2008 tentang Ombudsman adalah penyelenggara negara. Mal administrasi adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan abai terhadap tanggung-jawab yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang dapat merugikan individu atau masyarakat, baik secara materi maupun imateril.

‎‎”Jadi penyelenggara negara yang kemudian akan menjadi objek pengawasan. Nanti kami lihat proses pemeriksaannya, tapi yang harus kita ingat bahwa tanggung-jawab
‎negara itu kan tanggung-jawab pemerintah, jadi lembaga negara ya tetap bertanggung jawab gitu. Siapapun pimpinannya mau pimpinannya berganti 10 kali kalau kemudian tanggung jawabnya belum diselesaikan, negara akan bertanggung jawab terhadap apa yang kemarin terjadi,” tutup Herdensi.

Sementara itu, ‎Ketua DPRD Taput, Rudi Arifin Nababan menyatakan pihaknya akan berupaya menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan akan sesegera mungkin membentuk pansus untuk hal ini.

‎“Kami akan menindaklanjuti keluhan ini. Silakan masyarakat menyampaikan surat resmi kepada kami agar ada dasar untuk membahasnya. Dalam proses pembahasan nanti, masyarakat juga boleh hadir untuk menyampaikan langsung tuntutannya,” kata Rudi Arifin Nababan.

‎Sebelumnya, masyarakat menuntut ganti rugi lahan dan tanaman warga yang turun temurun dari leluhur mereka berupa lahan pertanian yang berada di Desa Lobu Siregar l, Dusun Lumban Julu Pohan, Kecamatan Siborongborong beralih fungsi dari lahan kebun menjadi jalanan aspal. (Bon)

BACA JUGA  Nikson Nababan Dilantik Jadi Kabid Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur APKASI

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa
Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS
‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:49 WIB

Imigrasi DIY Perkuat Kepatuhan Internal dan Integritas ASN, Tegaskan Gratifikasi Bukan Hal Biasa

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:35 WIB

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Terbaru