Cabuli Muridnya, Guru Santri di Labusel Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 12 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu dalami kasus pencabulan yang dilakukan guru terhadap santrinya. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu laporan dari korban yang lain.

Pelaku, AAD warga Dusun Hajoran, Kecamatan Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang merupakan pelaku cabul terhadap anak muridnya.

Guru 53 tahun itu juga merupakan Kepala Sekolah Yayasan Pesantren Tarbiyah Islamiyah Hajoran, yang diamankan dari tempat kediamannya pada Kamis (10/2/2022) malam lalu.

BACA JUGA  Polsek Sei Kanan Tangkap Pengedar Sabu

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasi Humas Kompol Murniati dan Kanit UPPA membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.

“Saat ini 3 orang korban telah melapor. Kemungkinan, akan bertambah”, kata Rusdi Marzuki, Sabtu (12/2/2022).

Informasi yang didapat saat ini kata Rusdi, pelaku AAD menjalankan aksi pelecehan terhadap santrinya di areal perkebunan sawit yang tidak jauh dari pesantren tempat pelaku mengajar.

BACA JUGA  Tahanan Lapas di Sumut Meninggal di RS

“Kejadian tersebut sudah berlangsung 2 bulan atas laporan atau pengaduan diterima polisi pada Januari lalu. Dimana laporan itu ada 3 korban yang menjadi korban pencabulan”, lanjut Kasat. (Samuel)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB