Barito Kuala, TRIBRATA TV
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Barito Kuala (Batola) menggelar Forum Group Discussion (FGD) sekaligus pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) pada Rabu (11/2/2026) sore.
Kegiatan yang berlangsung di Mako Polsek Anjir Pasar ini untuk meningkatkan respons cepat terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Intan 2026. Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas AKP Marum menjelaskan pemahaman mengenai PPGD sangat krusial bagi para mitra kepolisian di lapangan.
“Dengan pelatihan ini, diharapkan pertolongan kepada korban kecelakaan dapat diberikan segera dan tepat. Hal itu agar korban dapat terselamatkan secara maksimal sebelum tim medis lanjutan tiba,” ujar AKP Marum.
FGD dan pelatihan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Batola, AKP Andre Primaraharja didampingi Kasi Dokkes, Aiptu Erwin P.S, yang turut melibatkan tenaga kesehatan dari Si Dokkes Polres Batola.
Materi pelatihan difokuskan pada teknik penanganan darurat di lokasi kejadian, terutama di titik rawan kecelakaan (black spot) yang ada di wilayah hukum Polres Batola yakni km 17 Anjir Pasar
Peserta dalam kegiatan ini adalah anggota Badan Pemelihara Keamanan (BPK) Kabupaten Batola. Sebagai mitra strategis Polri di lapangan, mereka dibekali keterampilan praktis dalam menangani kondisi gawat darurat.
AKP Andre menegaskan kolaborasi ini bukan hanya sekadar pelatihan teknis, tetapi juga upaya membangun sinergi yang solid antara Polri dan BPK.
“Kami ingin mewujudkan kemitraan yang kuat. Keselamatan dan kemanusiaan adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan bekal PPGD ini, mitra kami di lapangan bisa menjadi garda terdepan dalam memberikan pertolongan menyelamatkan korban laka lantas ,” tutupnya.
(Humas Polres Batola)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








