Terkait Ijin Pertambangan Rakyat, LP3NKRI Buru Surati Gubernur Maluku

IMG-20240409-WA0076

Maluku, TRIBRATA TV

Ketua DPK Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI), Kabupaten Buru, Achmad Tasalissa menyurati Gubernur Maluku terkait izin usaha pertambangan rakyat (IPR) pada 12 November 2021 lalu.

IMG-20240227-124711

Surat yang dilayangkan itu untuk menindak lanjuti surat dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor: 31/17.03/ DBT/2019 tertanggal 07-01-2019.

BACA JUGA  Polsek Siau Timur Sitaro Gelar Operasi Cipta Kondisi

Surat itu membalas surat Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu dengan nomor: 070/DPP FOMABB/ VII/20 tanggal 19 November 2018 tentang konfirmasi permohonan izin usaha pertambangan Emas Desa Wamsait Kabupaten Buru Profinsi Maluku yang ditindak lanjuti LP3NKRI Buru.

Achmad Tasalissa atau akrab disapa Waetibo dalam suratnya menyebut pengajuan permohonan izin pertambangan rakyat (IPR) sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 14 penyeleggaraan urusan pemerintah dibidang kehutanan dan kelautan serta energi dan sumber daya mineral yang berada pada kewenangan Gubernur.

BACA JUGA  Pangdam IM Sambut Kunjungan Kapolda Aceh

“Karena itu LP3NKRI Kabupaten Buru dan Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu (FOMABB) menyampaikan permohonan izin pertambangan rakyat sebagai bahan masukan kepada Gubernur Maluku,” tulis Achmad dalam suratnya.

“Kami berharap kiranya apa yang telah kami uraikan dalam permohonan ini mendapat respon postif dari Gubernur untuk membantu mengeluarkan Surat izin usaha pertambangan rakyat (IPR) kepada masyarakat hukum adat,” tegasnya lagi.

BACA JUGA  Kapolres Pangkalpinang Hadiri Peringatan Hari Ibu

Tasalissa membenarkan surat tersebut telah disampaikan dan diterima Pemprov Maluku di Ambon pada Jumat (12/11/2021) lalu.
(Malik.M)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *