Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Pencuri Kepala Kubah Emas Masjid Ditangkap Polres Buru

IMG-20240409-WA0076

Buru, TRIBRATA TV

Pelaku pencurian kepala kubah Masjid Al-Huda Desa Kayeli Kecamatan Teluk Kayeli yang terbuat dari 2,6 kg emas terancam Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7-9 tahun.

IMG-20240227-124711

Hal itu disampaikan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang didampingi Kasat Reskrim Iptu Aditiya Bambang Sundawa dalam konferensi pers di Mapolres Buru, Senin (11/3/2024).

“Pelaku AG ditangkap Tim Marsegu Polres Buru di Desa Namlea pada Jumat siang tanggal 18 Maret pukul 12.30 WIT,” ujar Kapolres.

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIT. Pelaku menggunakan dua tangga, tangga 5 meter untuk memanjat masjid kemudian tangga 3 meter untuk memanjat kubah.

Tangga dililit dengan tali mengelilingi Masjid agar tidak jatuh, baru pelaku naik ke kubah dan pelaku mengait tali di tiang Alif dengan menggunakan kayu lalu ditarik.

“Pelaku menarik tiang Alif sebanyak 3 kali hingga jatuh, dan pelaku kemudian mematahkannya menjadi 5 bagian dan disembunyikan di tiga tempat yang berbeda,” ujarnya.

Motif pencurian karena pelaku terlilit hutang. Tersangka nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi.

Saat beraksi pelaku seorang diri bukan 4 orang seperti yang beredar di masyarakat.

Setelah dilakukan pendalaman ternyata tidak di temukan bukti keterlibatan 4 orang lainnya.

“Saya telah perintahkan hari ini, mengembalikan 4 orang yang ditahan ke rumah masing-masing karena setelah dilakukan pendalaman mereka tidak terlibat dalam aksi pencurian”, kata Kapolres.

IMG-20240310-WA0073