Hukum  

Polsek Patumbak Bantah Tangkap 3 Pelaku Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Terkait beredarnya berita di salah satu media online atas  penangkapan Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak terhadap 3 Orang  Kasus Narkoba di Jalan Bajak V Sisingamangaraja yang terbit hari ini, Kamis (21/11/2019), dibantah AKP Ginanjar.

Dalam Penberitaan tersebut diduga, dengan membayar Rp 200 juta kepada pihak kepolisian Polsek Patumbak, ketiga tersangka dipulangkan ke rumah masing-masing.

IMG-20240227-124711

Menyikapi pemberitaan tersebut Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo Manurung membantah keras terhadap pemberitaan tersebut. Karena Tim Unit Reskrim Patumbak tidak ada melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersebut .

BACA JUGA  Sidang Kasus Penipuan, Kuasa Hukum: Keluarkan Surat Keterangan Palsu Dokter Dapat Dipidana

Berita tersebut tidak benar adanya, apalagi ditahan di Polsek Patumbak dan meminta uang  Rp 200 juta, terang Ginanjar.

Dari hasil lidik polsek,informasi yang didapat adanya penangkapan di lokasi penangkapan, namun bukan dari Polsek Patumbak, tambahnya.

“Kami menyangkal berita tersebut, tidak benar yang ditulis di media online bahwa kami menerima uang 200 juta dari hasil penangkapan tersebut,” terang Gindo.

BACA JUGA  Kutip Uang Usai Berfoto, Pengunjung dan Pengelola Lokasi Wisata di Dairi Bersiteru, Polisi Turun Tangan

Iptu Gindo Manurung mengaku pihaknya tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tiga orang di Jalan Bajak V. Namun diakuinya pernah terjadi penangkapan pada tanggal 8 Nopember atas nama Ahmad Fani Nst yang perkaranya saat sekarang ini masih dalam proses  penyidikan. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *