Medan, TRIBRATA TV
Terkait beredarnya berita di salah satu media online atas penangkapan Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak terhadap 3 Orang Kasus Narkoba di Jalan Bajak V Sisingamangaraja yang terbit hari ini, Kamis (21/11/2019), dibantah AKP Ginanjar.
Dalam Penberitaan tersebut diduga, dengan membayar Rp 200 juta kepada pihak kepolisian Polsek Patumbak, ketiga tersangka dipulangkan ke rumah masing-masing.
Menyikapi pemberitaan tersebut Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo Manurung membantah keras terhadap pemberitaan tersebut. Karena Tim Unit Reskrim Patumbak tidak ada melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersebut .
Berita tersebut tidak benar adanya, apalagi ditahan di Polsek Patumbak dan meminta uang Rp 200 juta, terang Ginanjar.
Dari hasil lidik polsek,informasi yang didapat adanya penangkapan di lokasi penangkapan, namun bukan dari Polsek Patumbak, tambahnya.
“Kami menyangkal berita tersebut, tidak benar yang ditulis di media online bahwa kami menerima uang 200 juta dari hasil penangkapan tersebut,” terang Gindo.
Iptu Gindo Manurung mengaku pihaknya tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tiga orang di Jalan Bajak V. Namun diakuinya pernah terjadi penangkapan pada tanggal 8 Nopember atas nama Ahmad Fani Nst yang perkaranya saat sekarang ini masih dalam proses penyidikan. (zak)