IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kutip Uang Usai Berfoto, Pengunjung dan Pengelola Lokasi Wisata di Dairi Bersiteru, Polisi Turun Tangan

IMG-20240409-WA0076

Dairi, TRIBRATA TV

Seorang pengunjung lokasi wisata air terjun Lae Pandaro yang berlokasi di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi asal Provinsi Riau mengalami penganiayaan dan pengancaman dari pengelola, Kamis (27/4/2023) sore.

IMG-20240227-124711

Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Dairi oleh korban Sabarita Sitinjak (39) warga Jalan Ujung Tanjung, Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Riau.

Korban melaporkan Eppitanti Solin warga Jalan Sidikalang-Medan, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi diduga menganiaya dan mengancam dirinya.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba juga membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya respon cepat atas peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman di tempat wisata air terjun Lae Pandaro itu. Lalu korban diarahkan melakukan Visum Et Repertum (Ver) di RSUD Sidikalang.

Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan langsung terjun ke TKP dan mengamankan seorang perempuan bernama Eppitanti Solin dengan berbekal bukti rekaman video.

“Diketahui latar belakang kejadian diawali rombongan korban dan keluarga singgah di lokasi wisata Air Terjun Lae Pandaro untuk berfoto-foto,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, Rismanto J Purba, Jumat (28/4/2023).

Dikatakan, tempat spot foto itu dikelola oleh pelaku. Usai berfoto pelaku minta uang kontribusi tapi tidak diberikan, disitu terjadi kesalahpahaman karena korban tak memberi lantaran telah menunjuk keluarga lainnya sebagai bendahara keuangan setiap ada kegiatan wisata keluarga.

Akibatnya, pelaku mengira pengunjung tersebut tidak bersedia membayar sehingga terjadi pertengkaran berujung penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban dan keluarganya.

“Pelaku dan korban menyampaikan kepada penyidik agar kejadian diselesaikan secara kekeluargaan karena mereka masih dalam satu rumpun marga. Permintaan itu direspon dan memfasilitasi kedua pihak di ruang mediasi Sat Reskrim,” ujar Rismanto.

Dalam pertemuan itu, sebut Rismanto, pelaku meminta maaf kepada korban atas peristiwa tersebut dan korban menerima permintaan maaf pelaku. Mereka meminta ke penyidik agar tidak melanjutkan proses hukum atas laporan yang dibuat, dengan pertimbangan karena sudah ada perdamaian antara korban dan pelaku yang dituangkan dalam surat perdamaian.

“Para pihak sudah sepakat maka dilakukan pendekatan keadilan restoratif. Dan kami memberikan penekanan kepada pelaku agar menjaga sikap dan perilaku saat memberikan pelayanan ke pengunjung di air terjun Lae Pandaro,” tukasnya.

Rismanto juga menyampaikan sebaiknya ada penjelasan dari pihak Pemkab Dairi terkait pengelolaan objek wisata yang dilakukan warga di seputaran air terjun Lae Pandaro apakah bersifat legal atau sebaliknya illegal.

“Hal tersebut menjadi penting diketahui masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan dalam mengelola tempat wisata harus memiliki legalitas dari pihak yang berwenang terkait ijin usaha pengelolaan tempat wisata dari pemerintah, sehingga yang dilakukan tidak terkesan aksi pungli. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *