Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Sidang Kasus Penipuan, Kuasa Hukum: Keluarkan Surat Keterangan Palsu Dokter Dapat Dipidana

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp4 miliar dengan tersangka Anwar Tanuhadi.

IMG-20240227-124711

Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra IV itu beragenda mendengarkan keterangan saksi – saksi dipimpin Majelis Hakim Murni Rozalinda SH MH, Hakim Anggota, Denny L Tobing SH.MH dan Donald Panggabean SH.

Kuasa Hukum korban Jhoni Halim, Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan, Senin (26/4/2021) mengatakan seorang dokter yang mengeluarkan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat dapat dipidana dengan ancaman 4 tahun penjara sesuai dengan Pasal 267 ayat (1) KUHPidana. Karenanya perlu kehati-hatian dalam mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Pihak JPU juga nantinya dapat mengajukan dokter pembanding untuk memastikannya, sehingga jangan sampai ada cara – cara yang bertentangan dengan hukum dalam menjalankan praktek kedokteran.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH berpendapat terkait dengan pengajuan pengalihan penahanan yang diajukan oleh pengacara terdakwa dengan alasan surat sakit dari Klinik Rutan Tanjung Gusta adalah pertimbangan dari majelis hakim.

“Dalam hal ini perlu juga kami sampaikan sejak pada saat kami menitipkan terdakwa di Rutan dari Polsek Medan Timur juga terdakwa berupaya melakukan hal – hal serupa, sampai 2 kali yang bersangkutan keluar masuk RSU Pirngadi dan telah diperiksa berulang kali oleh dokter spesialis jantung, paru- paru dan penyakit dalam, tetapi dokter tersebut mengatakan terdakwa sehat dan tidak perlu dilakukan rawat inap, ” terang Chandra Naibaho SH.

Bahkan, sambung Chandra Naibaho SH, hal itu dilakukan agar yang bersangkutan bisa istirahat di RS Pirngadi Medan. Tidak itu saja, terdakwa juga mengeluhkan untuk diperiksa oleh dokter penyakit kulit dan juga dokter psikiatri.

“Seperti itulah cara – cara dilakukannya (terdakwa), ” tandasnya.

Sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui Penasehat Hukumnya Dr Henry Yosodiningrat mengajukan praperadilan namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *