Hukum  

Konflik Lahan, Tokoh Adat Minta Ahli Waris dan PT LJA Menahan Diri

IMG-20240409-WA0076

Sintang, TRIBRATA TV

Konflik lahan antara ahli waris dengan PT Linggar Jati Almanshuryn (LJA) di Desa Bedaha Kecamatan Seruwai Kabupaten Sintang, Kalbar ditelusuri TRIBRATA TV beberapa waktu lalu.

IMG-20240227-124711

Sejumlah sumber yang berkompeten dan mengetahui seluk beluk lahan tersebut dikonfirmasi untuk memastikan duduk permasalahan konflik.

Menurut Tambunan, Manager Lapangan PT LJA, Asoy yang mengaku sebagai ahli waris terlibat dalam pembukaan lahan tersebut saat menjadi karyawan perusahaan.

“Ia masuk sebagai tim lainnya seperti saudara Armansyah dan Hiban, Kades Desa Tanjung Raya,” katanya.

Selain itu beberapa karyawan asal dari Dusun Melona juga terlibat langsung pembukaan lahan PT LJA. “Saat pembukaan lahan mereka tidak menemukan situs yang dimaksud oleh ahli waris,” ujar Tambunan lagi.

BACA JUGA  DPO Kasus KDRT Diringkus Polrestabes Medan

Sementara Tumenggung Desa Bedaha menjelaskan pertama kali lahan itu dibuka tahun 1986 oleh Alm Lili yang dilanjutkan beberapa peladang lainnya yaitu Urai , tahun 1990 , Sera tahun 1991 dan terakhir Naroh tahun 2013.

Dari pengakuan mereka, sejak membuka lahan itu tidak pernah menemukan Sandung, Temadu, Toras dan makam dilokasi seperti yang dikatakan ahli waris dan forum ketemenggungan.

Sementara pemangku adat Desa Begori, Nicolas Suban Tarung berharap ramainya pemberitaan dimedia massa tentang pengerusakan situs perlu diluruskan.

BACA JUGA  Dedi Putra Rangkuti Dilaporkan ke Dewan Etik Peradi

Sedang tokoh adat Sintang, Edison berharap agar masyarakat , tokoh adat , kepala desa , dan Tumenggung Desa Bedaha, Desa Begori dan Dusun Melona Desa Tanjung Raya supaya berkata jujur dalam mengungkap fakta yang sebenarnya. Ia minta tidak ada yang ditutupi supaya dapat dipertanggung jawabkan oleh semua pihak baik secara adat maupun hukum positif.

Ia menegaskan jika benar adanya situs , cagar budaya seperti Sandung, Temadu, Toras dan makam yang katanya digusur maka PT LJA harus bertanggungjawab secara hukum dan adat.

“Namun jika sebaliknya jika hal itu tidak benar ahli waris dan tumenggung wajib juga bertanggungjawab penuh baik secara adat maupun hukum,” tegas Edison.

BACA JUGA  Motif Penganiayaan Jurnalis di Labuhanbatu Karena Berita Pembuangan Sampah

Ia mengajak agar tidak main main dengan situs dan cagar budaya, adat budaya karena adat budaya sebelum Indonesia merdeka adat sudah ada. “Untuk itu jika benar maupun tidak benar atas kejadian pelanggaran hukum, masing-masing pihak harus dapat mempertanggung jawabkannya.

Edison pun mengimbau semua pihak agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban baik di Desa Bedaha, Desa Bagori, Dusun Melona Desa Tanjung Raya dan PT LJA untuk dapat menahan diri sampai ada keputusan dari pihak yang berwenang. (edison)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *