Hukum  

Palsukan Identitas Kependudukan, Pj Kades dan Sekdes Dilaporkan ke Polres Humbahas

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Pj.Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sipagabu Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara resmi dilaporkan terkait pemalsuan dokumen kependudukan ke Polres Humbahas, Sabtu (13/11/2021).

IMG-20240227-124711

Pelapor atas nama Rusmida Rajagukguk (58) melalui Kuasa Hukumnya Roder Nababan SH didampingi rekannya Daniel Lumban Tobing, SH yang membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas). Selain Kepala Desa, turut terlapor Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.

BACA JUGA  Lokasi Judi dan Jeckpot di Kelambir 5 Beroperasi 24 Jam

Roder Nababan kepada kru wartawan media online via seluler mengungkapkan Plt.Kepala Desa dan Sekretaris Desa diduga memalsukan dokumen kependudukan sehingga Rusmida Rajagukguk tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Sipagabu.

“Dokumen kependudukan Rusmida Rajagukguk selaku warga Desa Sipagabu telah dihapus dari warga Desa Sipagabu, sehingga Rusmida Rajagukguk tidak terdaftar sebagai warga desa dan mengakibatkan dirinya tidak memiliki hak memilih pada Pemilihan Kepala Desa Sipagabu yang akan dilaksanakan pada 20 November mendatang”, kata Roder Nababan.

BACA JUGA  Kematian Karyawan PT BMM Berbuntut, Keluarga Minta Penjelasan Perusahaan

Akibat hilangnya hak memilih atau tidak dapatnya memberikan hak suara, maka Rusmida Rajagukguk membuat laporan ke polisi atas pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

“Hilangnya hak Rusmida Rajagukguk bagian dari pelanggaran terhadap Undang-Undang yang dijamin oleh Negara Republik Indonesia,”kata Roder.

Roder berharap Polres Humbahas dapat memproses dan mengusut pemalsuan dokumen sekaligus penghilangan hak memilih yang dijamin negara di Desa Sipagabu Kecamatan Pakkat, Humbang Hasundutan.

BACA JUGA  4 Penganiaya Remaja Hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

“Ini kejahatan yang cukup serius, terorganisir dan sistematis dengan mengamputasi hak yang dijamin negara, dan harus diusut tuntas,”kata Roder. (Harapan.S)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *