IMG-20240501-WA0019
Hukum  

4 Penganiaya Remaja Hingga Tewas Dijerat Pasal Berlapis

IMG-20240409-WA0076

Sinjai, TRIBRATA TV

Hanya gara-gara tersinggung saat chat di WhatsApp, sekelompok pemuda membacok AMY (16). Korban meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

IMG-20240227-124711

“Dari 8 orang yang diamankan empat orang sudah ditetapkan tersangka dan selebihnya masih dalam tahap pendalaman keterlibatannya,” kata
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar dalam press release pengungkapan kasus penganiayaan, Selasa (8/3/2022) di
lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai.

Kapolres mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (27/2/2022) pukul 01.30 WITA di Jalan Andi Pangeran Pettarani Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara, Sinjai. Korbannya AMY, warga Bojo, Kelurahan Awangtangka Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

“Sat Reskrim mengamankan para pelaku, SY (23), RA (23), AJ (20) dan KT (20), ” ujar Kapolres.

“Sementara empat orang lainnya, masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus sebab mereka hanya ikut konvoi dan tidak melakukan apa-apa. Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat hukum,” tambahnya.

Menurut Kapolres, pelaku utama, RA diamankan di Kabupaten Pangkep tiga hari pasca kejadian dengan backup dari tim Resmob Polda Sulsel.

“Pelaku utama pemarangan (pembacokan) ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya ditangkap di Sinjai,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak Jo pasal 340 KUHPidana Sub pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 15 Tahun dan maksimal seumur hidup.

“Semuanya dijerat pasal berlapis minimal 15 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskim AKP Abustam dan Kasi Humas AKP Fatahuddin B.

Barang bukti yang diamankan berupa baju kaos, parang 70 cm, ponsel, ketapel, batu dan 3 unit motor, salah satunya milik korban.

“AMY dianiaya menggunakan parang di pinggir Jalan AP Pettarani, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Sinjai, namun nyawanya tidak tertolong,” tandasnya.

Terakhir, Kapolres menegaskan, Polres Sinjai dan jajaran sangat serius dan mengatensi proses hukum atas tindak pidana serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (syahrir)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *