Jakarta, TRIBRATA TV
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara terkait temuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Garoga, Tapanuli Utara dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara (Sumut) ke tahap penyidikan.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti.
“Untuk di TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata dalam konferensi pers secara daring, Rabu (10/12/2025).
Sementara itu, Kasubagops Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Fredya Trihararbakti membeberkan pihaknya menemukan dua alat bukti saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kata dia, tim penyidik menemukan dua ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas terlarang.
“Itu ditemukan alat berat satu buldoser dan dua ekskavator. Sekarang penyidik sedang mendalami operatornya yang kebetulan saat ditemukan alat tersebut, operatornya tidak ada,” ujarnya.
Fredya membeberkan tim penyidik juga menemukan ada bekas longsoran yang bukan terjadi secara alamiah, melainkan disengaja. Ia menyebut hal itu menunjukkan ada aktivitas perluasan lahan di lokasi tersebut.
“Nah, ini di KM 6 ini di sini terlihat ada bukaan lahan dan ada longsoran akibat bukaan lahan dan aliran sungai bentukan karena adanya arus sungai yang deras menuju sungai Garoga,” ucap dia.
“(Kemudian juga ada) muara, muara ini menjadi pusat daripada aliran sungai baru yang berasal dari bukaan tambang, bukaan lahan dari KM 8 dan KM 6. Nanti bermuaranya ke muara situ,” sambungnya.
Menurutnya, banyak ditemukan sampah kayu yang diduga merupakan hasil pembukaan tambang atau pembalakan liar.
“Nah, ini KM 8 ya, ini ada aliran sungai. Aliran sungai inilah yang kita bisa lihat bahwa yang membawa sampah-sampah kayu, hasil bukaan tambang atau kegiatan pembalakan liar dengan modus operandi yang mohon maaf mungkin belum bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan,” tutur dia. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









