Sering Nonton Video Porno Seorang Pengendara Onani di Jalan

- Editorial Team

Jumat, 11 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo, TRIBRATA TV

Seorang pria kembali diamankan Polresta Sidoarjo karena melakukan tindakan tidak senonoh atau onani di jalan yang berada di Desa Bangah, Kecamatan Gedangan.

Pelaku adalah berinisial RAS (23) warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo namun tinggal di sekitar lokasi.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyudin Latif mengatakan penangkapan ini berawal saat saksi inisial AS mendengar ada sepeda motor berhenti di depan rumahnya.

“Setelah diintip di jendela, ada seorang pria yang berkendara sepeda motor Honda PCX warna hitam berhenti dan diduga akan mencuri burung. Pelaku berdiri di sepeda motornya lalu tiba-tiba mengeluarkan alat vitalnya dan di lokasi banyak anak kecil. Saksi itu sempat memvideo dan viral,” kata Latif, Jumat (11/12/2020).

BACA JUGA  Polres Nganjuk Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Minta Digelar Rutin

Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menambahkan jika pelaku menyebut perbuatan itu karena iseng dan spontan.

“Setelah didalami, hanya iseng dan keinginan secara spontan. Keinginan ingin pipis (buang air kecil) terus secara serta merta mengeluarkan alat vitalnya di muka umum,” paparnya.

BACA JUGA  Operasi Zebra Semeru: Korban Meninggal Lakalantas Masih Tinggi

Masih kata Latif, pelaku beberapa kali menonton film porno sehingga memiliki keinginan tindakan tidak senonoh di jalan.

“Ya mungkin punya keinginan seperti itu di muka umum. Pelaku sudah berumah tangga selama 3 tahun tapi belum dikaruniai anak,” pungkasnya. (Redho)

BACA JUGA  Upload Video Asusila Pria Asal Jakarta Ditangkap Polisi Surabaya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB