Maros, TRIBRATA TV
Ahli waris Sudding Dg Mangung pertanyakan penghentian penyidikan atas tanah yang diduga diserobot Zulkifli alias Saddang bin Muhammad Tajeng.
Kepemilikan Rincik atas nama Sudding Dg Mangung, pada tahun 1993 menjual 50 are seharga 800 rupiah permeter dengan luas keseluruhan 2,30 hektar yang terletak Dusun Bontoramba Desa Bontomatene Kecamatan Manda Kabupaten Maros, Sulsel.
“Ada tiga sertifikat yang diperlihatkan oleh Zulkifli, namun sertifikat itu tidak berada di lokasi tanah milik rincik Sudding Dg Mangung,” ujar Supu Rajja suami dari anak Sudding Dg Mangung (Kudesia) anak langsung dari Sudding Dg Mangung.
Menurut informasi sertifikat yang dimiliki Zulkifli bernomor 00875 atas nama Muh Yusuf Tajeng. Sertifikat tersebut sudah dua kali terjual dan tidak berada di posisi lokasi milik Sudding tersebut.
“Polisi harus jeli dan teliti dalam menangani perkara tanah, jangan karena informasi yang tidak valid lalu ada korban,” katanya, Rabu (11/12/2024).
Karena seperti inilah yang dialami ahli waris Sudding DG Mangung. Tanah milik orang tuanya resmi dengan kepemilikan surat atas nama Sudding Dg Mangung, tiba-tiba saja tanahnya diambil orang dengan membawa sertifikat.
Sementara sertifikat tersebut tidak berada dalam lokasi milik tanah Sudding. Artinya sertifikat berada di tempat lain, namun didudukkan di tanah milik Sudding yang telah membangun rumah diatasnya.
Sangat salah dan keliru kalau posisi sertifikat milik Muh Yusuf Tajeng nomor 00875 ditempatkan dilokasi tanah milik Sudding, beber Sudding Dg Mangung yang didampingi Kaharuddin.
Menurut Kahar, dirinya sangat tahu kalau lokasi sekitar disitu karena dia pernah penjabat DPD Desa. Sehingga sangat menghapal posisi tanah dan pemiliknya.
“Kades setempat ini memang ditengarai banyak melakukan hal-hal yang merugikan warga kecil yang tidak berdaya. Semoga aparat bisa melindungi warga yang tidak berdaya dalam kepemilikan tanah yang diserobot orang berduit,” ujar Kaharuddin lagi.
Kasus dugaan perampasan hak milik ini telah masuk diranah penegak hukum kepolisian Polres Maros. Namun rupanya belum mendapatkan penanganan yang adil, karena setelah korban melakukan pelaporan ke pihak berwajib, Sudding sebagai ahli waris bersama istrinya mendapatkan intimidasi bahkan ditakuti akan ditangkap, beber Sudding Dg Mangung baru-baru ini dirumahnya.
Dirinya sudah melapor sejak tahun 1993 sampai sekarang, dirinya memperjuangkan haknya sebagai ahli waris suami dari Kudesia, anak langsung dari Sudding Dg Mangung. Itulah sebabnya dirinya berharap tanah milik mertuanya bisa didapatkan kembali setelah ada orang yang membangun dilokasi tersebut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









