Ahli Waris Pertanyakan Penghentian Penyidikan Penyerobotan Tanah di Maros

- Editorial Team

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maros, TRIBRATA TV

Ahli waris Sudding Dg Mangung pertanyakan penghentian penyidikan atas tanah yang diduga diserobot Zulkifli alias Saddang bin Muhammad Tajeng.

Kepemilikan Rincik atas nama Sudding Dg Mangung, pada tahun 1993 menjual 50 are seharga 800 rupiah permeter dengan luas keseluruhan 2,30 hektar yang terletak Dusun Bontoramba Desa Bontomatene Kecamatan Manda Kabupaten Maros, Sulsel.

“Ada tiga sertifikat yang diperlihatkan oleh Zulkifli, namun sertifikat itu tidak berada di lokasi tanah milik rincik Sudding Dg Mangung,” ujar Supu Rajja suami dari anak Sudding Dg Mangung (Kudesia) anak langsung dari Sudding Dg Mangung.

Menurut informasi sertifikat yang dimiliki Zulkifli bernomor 00875 atas nama Muh Yusuf Tajeng. Sertifikat tersebut sudah dua kali terjual dan tidak berada di posisi lokasi milik Sudding tersebut.

BACA JUGA  LHI Soroti Maraknya Tambang Ilegal di Luwu Timur

“Polisi harus jeli dan teliti dalam menangani perkara tanah, jangan karena informasi yang tidak valid lalu ada korban,” katanya, Rabu (11/12/2024).

Karena seperti inilah yang dialami ahli waris Sudding DG Mangung. Tanah milik orang tuanya resmi dengan kepemilikan surat atas nama Sudding Dg Mangung, tiba-tiba saja tanahnya diambil orang dengan membawa sertifikat.

Sementara sertifikat tersebut tidak berada dalam lokasi milik tanah Sudding. Artinya sertifikat berada di tempat lain, namun didudukkan di tanah milik Sudding yang telah membangun rumah diatasnya.

Sangat salah dan keliru kalau posisi sertifikat milik Muh Yusuf Tajeng nomor 00875 ditempatkan dilokasi tanah milik Sudding, beber Sudding Dg Mangung yang didampingi Kaharuddin.

BACA JUGA  35 Rumah di Desa Pakatto Gowa Rusak Dihantam Angin Puting Beliung

Menurut Kahar, dirinya sangat tahu kalau lokasi sekitar disitu karena dia pernah penjabat DPD Desa. Sehingga sangat menghapal posisi tanah dan pemiliknya.

“Kades setempat ini memang ditengarai banyak melakukan hal-hal yang merugikan warga kecil yang tidak berdaya. Semoga aparat bisa melindungi warga yang tidak berdaya dalam kepemilikan tanah yang diserobot orang berduit,” ujar Kaharuddin lagi.

Kasus dugaan perampasan hak milik ini telah masuk diranah penegak hukum kepolisian Polres Maros. Namun rupanya belum mendapatkan penanganan yang adil, karena setelah korban melakukan pelaporan ke pihak berwajib, Sudding sebagai ahli waris bersama istrinya mendapatkan intimidasi bahkan ditakuti akan ditangkap, beber Sudding Dg Mangung baru-baru ini dirumahnya.

Dirinya sudah melapor sejak tahun 1993 sampai sekarang, dirinya memperjuangkan haknya sebagai ahli waris suami dari Kudesia, anak langsung dari Sudding Dg Mangung. Itulah sebabnya dirinya berharap tanah milik mertuanya bisa didapatkan kembali setelah ada orang yang membangun dilokasi tersebut.

BACA JUGA  Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan, Kapolsek Bantaeng Benahi Mapolsek

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB