Simpan 2 Kg Sabu dan 5 Ribu Butir Pil Ekstasi, Pria ini Ditangkap

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Kepolisian daerah Kalimantan barat (Polda Kalbar) dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat
(Kanwil DJBC Kalbagbar) menangkap YP, karena membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.

IMG-20240227-124711

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut dan dilakukan pengembangan, tim gabungan dari Polda Kalbar dan Kanwil Bea Cukai menangkap YP di halaman Asrama Mahasiswa Kedokteran Universitas Tanjungpura, Kecamatan Pontianak Tenggara, pada Senin 8 November 2021 sekitar pukul 02.30 WITA dini hari.

BACA JUGA  Satnarkoba Polres Batu Bara Musnahkan Sabu

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti satu kardus warna cokelat berisi dua kantong plastik besar, masing-masing kantong berisi sabu seberat 2.019 kilogram dan 5.050 butir pil ekstasi.

“Disaku celana sebelah kiri YP petugas juga menemukan satu kotak kecil yang didalamnya berisi satu klip plastik kecil berisi sabu seberat 1,3 gram dan satu klip serbuk kuning diduga ekstasi seberat 0,4 gram,” jelas Hernowo, pada Senin (8/11/2021).

Selain barang bukti narkoba, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lain berupa, dua ponsel dan satu unit sepeda motor.

BACA JUGA  Pinjam Sepeda Motor, Pria ini Ditangkap Polisi

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,″ katanya.

Ia menyebut pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan
ada tersangka lainnya.

“Kita akan dalami lagi peran dia apa, kalau pengguna tidak mungkin membawa barang haram sebanyak itu,” ungkapnya.

Hernowo mengharapkan adanya kerja sama antara aparat Kepolisian dengan segenap elemen masyarakat.

“Diharapkan kepada masyarakat khususnya yang tinggal di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia untuk tidak ragu-ragu memberikan informasi kepada Kepolisian terdekat apabila melihat orang yang mencurigakan melintas atau ada di daerah perbatasan, sehingga aparat dapat segera mengambil langkah atau tindakan,” pungkasnya.

BACA JUGA  Kurir Sabu Warga Aceh Ditembak Polisi Batu Bara

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Masudy)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *